Tanah Kas Desa untuk 150 Unit Rumah Bakal Disegel
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DIY bakal menyegel kembali tanah kas desa (TKD) yang disalahgunakan. Salah satu yang akan disegel berupa TKD yang dipakai untuk perumahan 150 unit.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyampaikan pekan ini instansinya akan menutup terhadap tiga lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Advertisement
“Besok itu dari rencana tiga, ada satu perumahan, dua tempat usaha. Semuanya belum mempunyai izin,” katanya di kompleks Kepatihan, Senin (15/5/2023).
Noviar menambahkan dari ketiga tempat tersebut, satu digunakan untuk tempat futsal dan restoran di atas tanah seluas 2,8 hektare. Kemudian tanah lainnya digunakan untuk agrowisata dengan luas 1,8 hektare, dan satu tanah lainnya digunakan untuk perumahan.
BACA JUGA: Penelitian 80 Kalurahan, 13 Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tidak Sesuai Izin
Terhadap tanah kas desa yang digunakan untuk futsal dan restoran, serta agrowisata, Noviar menegaskan akan menyegel pekan ini. Sehingga operasional tempat tersebut dapat dihentikan.
Sedangkan untuk tanah kas desa yang digunakan untuk perumahan, menurut Noviar perumahan tersebut sudah terbangun 150 unit rumah dan 80% nya telah ditempati. Karena itu Satpol PP telah bermusyawarah dengan lurah dan ketua RT setempat untuk menutup satu dari dua akses masuk ke perumahan tersebut.
Kemudian, dengan terkait keberlangsungan penghuni perumahan tersebut, Pemda DIY masih menunggu proses hukum yang berlangsung.
“Proses selanjutnya terhadap penghuni ya kita tunggu proses selanjutnya [proses pengadilan],” katanya.
Ia juga menyampaikan Satpol PP telah berupaya untuk menyelidiki terhadap pengembang perumahan tersebut, tetapi mengalami kesulitan. “Kantor pemasarannya sudah kosong, kami datangi enggak ada lagi alamatnya di mana, itu mau kita tutup saja, atas nama PT Kandara” katanya.
Noviar mengaku pihaknya terus mendalami sejumlah aduan terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin. Semakin lama, menurut Noviar, jumlah aduan yang diterimanya terus bertambah. “Yang lain dalam proses penyelidikan kita juga banyak. Ada 90-an lebih, itu hanya satu kelurahan. Di Maguwoharjo saja 90 kasus, banyak, belum lagi di kalurahan lain. Jadi saya belum bisa mengemukakan satu per satu, karena ini masih dalam proses semua,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement