Advertisement

Tanah Kas Desa untuk 150 Unit Rumah Bakal Disegel

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 16 Mei 2023 - 08:07 WIB
Maya Herawati
Tanah Kas Desa untuk 150 Unit Rumah Bakal Disegel Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DIY bakal menyegel kembali tanah kas desa (TKD) yang disalahgunakan. Salah satu yang akan disegel berupa TKD yang dipakai untuk perumahan 150 unit.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyampaikan pekan ini instansinya akan menutup terhadap tiga lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Advertisement

“Besok itu dari rencana tiga, ada satu perumahan, dua tempat usaha. Semuanya belum mempunyai izin,” katanya di kompleks Kepatihan, Senin (15/5/2023).

Noviar menambahkan dari ketiga tempat tersebut, satu digunakan untuk tempat futsal dan restoran di atas tanah seluas 2,8 hektare. Kemudian tanah lainnya digunakan untuk agrowisata dengan luas 1,8 hektare, dan satu tanah lainnya digunakan untuk perumahan.

BACA JUGA: Penelitian 80 Kalurahan, 13 Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tidak Sesuai Izin

Terhadap tanah kas desa yang digunakan untuk futsal dan restoran, serta agrowisata, Noviar menegaskan akan menyegel pekan ini. Sehingga operasional tempat tersebut dapat dihentikan.

Sedangkan untuk tanah kas desa yang digunakan untuk perumahan, menurut Noviar perumahan tersebut sudah terbangun 150 unit rumah dan 80% nya telah ditempati. Karena itu Satpol PP telah bermusyawarah dengan lurah dan ketua RT setempat untuk menutup satu dari dua akses masuk ke perumahan tersebut.

Kemudian, dengan terkait keberlangsungan penghuni perumahan tersebut, Pemda DIY masih menunggu proses hukum yang berlangsung.

“Proses selanjutnya terhadap penghuni ya kita tunggu proses selanjutnya [proses pengadilan],” katanya.

Ia juga menyampaikan Satpol PP telah berupaya untuk menyelidiki terhadap pengembang perumahan tersebut, tetapi mengalami kesulitan. “Kantor pemasarannya sudah kosong, kami datangi enggak ada lagi alamatnya di mana, itu mau kita tutup saja, atas nama PT Kandara” katanya.

Noviar mengaku pihaknya terus mendalami sejumlah aduan terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin. Semakin lama, menurut Noviar, jumlah aduan yang diterimanya terus bertambah. “Yang lain dalam proses penyelidikan kita juga banyak. Ada 90-an lebih, itu hanya satu kelurahan. Di Maguwoharjo saja 90 kasus, banyak, belum lagi di kalurahan lain. Jadi saya belum bisa mengemukakan satu per satu, karena ini masih dalam proses semua,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement