Advertisement
Penelitian 80 Kalurahan, 13 Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tidak Sesuai Izin

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 terhadap 80 kalurahan di DIY, ditemukan 605 pemanfaatan tanah kas desa (TKD) sesuai perizinan, dan 13 pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai perizinan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menyampaikan dari temuan tersebut, sejumlah tanah kas desa digunakan tidak sesuai perizinan yang diajukan.
Advertisement
“Yang tidak sesuai ini ada penambahan usaha, misalnya izin terbit untuk bengkel lalu digunakan untuk ruko. Misalnya untuk gudang, lalu digunakan untuk kandang bus,” katanya di Kompleks Kepatihan, Senin (15/4/2023).
Terhadap tanah kas desa yang digunakan tidak sesuai perizinan, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada kalurahan setempat, serta pengguna tanah kas desa tersebut. “Kami membuat teguran untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan dan operasional sebelum izin itu terbit,” katanya.
Dia pun menyampaikan salah satu wilayah yang banyak terdapat pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai izin ada di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Melarang Perburuan Satwa Liar, Baik Dilindungi Maupun Tidak
Dia meminta agar pengguna tanah kas desa yang tidak sesuai perizinan dapat melakukan penyesuaian perizinan sesuai Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Kalau ada penambahan usaha, ya dia harus mengajukan penambahan usaha. Ketika belum berizin, ketika dulu izinnya ada tapi sudah habis, ya harus mengajukan izin yang baru, sesuai Pergub No.34/2017,” katanya.
Terkait dengan adanya tanah kas desa yang digunakan sebagai perumahan, menurut Krido pemanfaatan tersebut tidak sesuai dengan Pergub No.34/2017. Sehingga menurut Krido terhadap tanah kas desa yang telah didirikan bangunan tersebut dapat dilakukan perobohan. “Kalau belum berizin, alangkah baiknya dirobohkan oleh yang bersangkutan, atau menjadi aset desa,” imbuhnya.
Kemudian, Krido menyampaikan lebih lanjut pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah temuan pemanfaatan tanah kas desa di DIY tersebut. Kemudian hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur DIY untuk menjadi bahan pertimbangan langkah yang akan diambil terhadap persoalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement