Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin Gubernur, Pemilik Penginapan di Gunungkidul Diperiksa Satpol PP
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah penginapan di Kapanewon Panggang, Gunungkidul menggunakan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY. Satpol PP DIY memanggil pemilik penginapan tersebut untuk dikonfirmasi atas penyalahgunaan tanah kas desa itu, Senin (15/5/2023).
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyebut penginapan tersebut terdaftar sebagai badan usaha CV Doeloe. “Mereka menggunakan tanah kas desa seluas 1.750 meter persegi untuk penginapan,” kata dia, Senin sore.
Advertisement
Noviar menjelaskan penggunaan tanah kas desa oleh CV Doeloe untuk penginapan tersebut ternyata berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Kami juga sudah panggil Panewu Panggang, Lurah Girikerto, Lurah Girisekar, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang [DPTR] Gunungkidul, hasilnya penginapan tersebut mengakui menggunakan tanah kas desa tanpa izin,” tegasnya.
BACA JUGA: Sstt... Perangkat Kalurahan Diduga Ikut Bermain dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Jogja
Lantaran status tanah kas desa yang digunakan CV. Doeloe adalah LSD, jelas Noviar, DPTR Gunungkidul juga menyatakan lahan tersebut tidak bisa dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum atau strategis nasional.
“LSD hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pertanian dan tanaman pangan,” terang Noviar.
Pengakuan pemilik CV Doeloe, lanjut Noviar, juga menyatakan kesanggupan untuk menutup dan menghentikan aktivitas di tanah kas desa yang berstatus LSD tersebut.
“Koordinasi dengan Lurah Girikerto dan Panewu Panggang akan mengawasi proses pengembalian lahan seperti semula yang dituangkan dalam BAP Rapat Koordinasi, Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Pernyataan,” ujarnya.
Pemeriksaan Satpol PP DIY terhadap CV. Doeloe tersebut memakan waktu 4,5 jam. “Kami periksa intensif dari pukul 10.00 WIB-14.30 WIB, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait itu, dan alhamdulilah ada titik terang,” katanya.
Noviar kembali menegaskan kepada seluruh pengembang dan dunia usaha agar tertib menggunakan tanah kas desa. “Aturan jelas harus izin Gubernur DIY, maka itu saja ditaati. Jika tidak kami yang akan menertibkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement
Habiskan 60 Kambing per Hari Selama Libur Akhir Tahun, Ini Harga Porsi Sate Klathak Pak Pong
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Senin 9 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Senin 9 Desember 2024
- Tol Jogja-Solo Dibuka hingga Prambanan di Libur Natal dan Tahun Baru: Begini Cara Cek Tarif di Aplikasi Travoy
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Bantul Senin 9 Desember 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Senin 9 Desember 2024
Advertisement
Advertisement