Komisi A DPRD Jogja Dorong Seni Jalanan Dikurasi dan Punya Lokasi Khusus
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Ilustrasi Hotel- Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Okupansi hotel di DIY selama Lebaran tahun ini menurun apabila dibandingkan Lebaran tahun lalu. Pemerataan tinggal wisatawan ke sejumlah penginapan, tidak hanya hotel di setiap kabupaten DIY menjadi penyebabnya.
PJ Sekda DIY, Wiyos Santoso menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY terkait dengan penurunan okupansi hotel selama libur Lebaran tahun ini. Meski begitu, menurut Wiyos wisatawan di destinasi wisata masih cukup tinggi.
Dia pun menilai ada kemungkinan wisatawan tidak hanya menginap di hotel, melainkan menginap di desa wisata atau penginapan lain yang tersedia di tiap kabupaten.
BACA JUGA: Okupansi Hotel di Jogja Turun, PHRI Masih Analisa Penyebabnya
"Sekarang [PPKM] sudah dilonggarkan, sehingga banyak losmen, wisma, atau desa wisata yang mulai menerima wisatawan untuk menginap," ucapnya, Selasa (2/5/2023).
Sehingga menurutnya, perlu juga dilakukan perhitungan terkait keterisian penginapan yang disediakan desa wisata.
Selain itu menurut Wiyos, telah adanya hotel berbintang yang menyebar di setiap kabupaten, salah satunya di Gunungkidul, pun dinilai membuat terjadi pemerataan tinggal wisatawan di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Komdigi menegaskan tak semua paket internet wajib rollover, tetapi sisa kuota harus tetap dilindungi tanpa biaya tambahan.
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap 6 dibuka hingga 14 Oktober. Simak jadwal seleksi, pengumuman, dan pelatihannya.
Pemuda Mojosongo Solo YD diduga ditangkap Densus 88. Keluarga mempertanyakan perkara dan meminta penjelasan terkait proses hukum.
APBN 2027 memang memangkas subsidi energi Rp11,44 triliun. Namun, klaim gas langka dan harga pasti naik belum terbukti.
Disertasi Jejen Hendar di UII menyoroti pengelolaan TJSP yang masih formalitas dan mendorong regulasi berbasis keadilan sosial.