Advertisement
Sstt... Perangkat Kalurahan Diduga Ikut Bermain dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keterlibatan perangkat kalurahan dalam kasus mafia tanah kas desa mulai tercium. Salah satu indikasinya adalah pembiaran pembangunan di lahan tanah kas desa padahal belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Indikasi keterlibatan perangkat kalurahan bermain dan terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Dia menyebut beberapa perangkat kalurahan di DIY telah diperiksa oleh Inspektorat DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejaksaan Tinggi DIY Panggil 40 Saksi, Siapa Saja?
“Logikanya ada pembangunan di tanah kas desa, pembangunnya besar tidak kecil seperti resort, perumahan berates unit, café, lapangan futsal, tapi kok perangkat kalurahan tidak tahu kan tidak mungkin,” jelasnya, Minggu (14/5/2023).
Perangkat kalurahan mana saja yang diperiksa Inspektorat DIY, Noviar masih merahasiakannya. “Nanti kalau hasilnya sudah keluar pasti tahu,” katanya.
Secara prosedur, jelas Noviar, izin penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa harus melalui pihak kalurahan terlebih dulu sebelum sampai ke Gubernur DIY. “Para pengembang dan pengusaha ini kan pasti lewat kalurahan sebelum menggunakan tanah kas desa, prosesnya setelah kalurahan ke kabupaten dan [terakhir] gubernur,” jelasnya.
Pengelola tanah kas desa atau pemegang hak anggaduh atau mengelola, lanjut Noviar, adalah perangkat kalurahan. “Kalau itu hak mengelola mereka [kalurahan] lalu tiba-tiba ada pembangunan disitu, masak enggak tahu, kalau enggak tahu [ada pembangunan], enggak logis itu,” ujarnya.
Noviar menyebut selain diperiksa Inspektorat DIY, perangkat kalurahan yang diduga terlibat kasus mafia tanah juga telah diperiksa Kejaksaan Tinggi DIY. “Hasil pemeriksaan nanti pasti diumumkan, ditunggu saja dan yang terlibat pasti tidak lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Sultan Jogja Pastikan Kasus Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Dibawa ke Kejaksaan
Satpol PP DIY, tegas Noviar, akan terus memantau dan menertibkan penyalahgunaan tanah kas desa. “Sesuai Pergub, Perda, dan aturan yang ada kami akan tertibkan penyalahgunaan tanah kas desa,” katanya.
Terbaru, Satpol PP DIY telah memanggil tiga pihak yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa di Maguwoharjo, Sleman. “Senin besok ada sebuah penginapan yang terindikasi pakai tanah kas desa tanpa izin di Panggang, Gunungkidul kami agendakan pemeriksaan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement