Advertisement
Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya Pejabat di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati DIY) telah memeriksa 43 saksi kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka dengan inisial RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Salah satunya adalah pejabat di Kabupaten Sleman.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menyampaikan untuk mempercepat proses penyidikan hingga kini tersangka atas nama RS telah dilakukan penahanan kurang lebih sekitar satu bulan.
Sebelumnya 14/4/2023, tersangka RS terkait dengan kasus tanah kas desa, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Sleman. Terhadap tersangka RS telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan sejak 14 April 2023.
“Dengan penahanan tersangka RS sekitar satu bulan, penyidikannya masih berlangsung. Saat ini masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti lain terkait perbuatan tersangka RS agar tidak terlepas dari jerat hukum, juga mencari ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” katanya, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA: Bermasalah, Tanah Kas Desa di Condongcatur Dipakai Perumahan Padahal Izinnya Hotel
Saat ini menurut Herwatan sudah ada 43 saksi kasus tanah kas desa yang diperiksa yang terdiri dari berbagai pihak, antara lain dari masyarakat umum, penghuni, Pemda DIY, Pemda Kabupaten Sleman, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, serta ahli. Hertawan menyebut salah satunya adalah pejabat di Kabupaten Sleman
Hingga hari ini, Herwatan pun menyampaikan belum ada tambahan tersangka baru. “Perkara dengan tersangka RS sudah dalam tahap penyidikan, sehingga tim penyidik sudah bisa menyebut dengan istilah tersangka dan penyidik bisa melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka RS,” katanya.
Sebelumnya tersangka RS diduga memanfaatkan tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan area hijau Ambarukmo Green Hills yang belum memperoleh izin Gubernur DIY hingga saat ini. Tersangka RS juga membangun pemukiman di atas lahan seluas 5 ribu meter persegi dengan bangunan permanen dan tidak sesuai izin pemanfaatan awal. PT Deztama Putri Sentosa juga diduga telah membangun permukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.
PT Deztama Putri Sentosa juga diduga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan karena menggunakan lahan pertanian. PT Deztama juga diduga tidak melakukan pembayaran terhadap persertifikatan tanah kas desa tersebut. Atas perbuatan tersangka RS diduga merugikan kuangan negara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.2,4 miliar.
Tersangka kasus tanah kas desa, RS, juga disangka dengan primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penjelasan Kemenku Terkait Tagihan Utang dari Jusuf Hamka Senilai Rp800 Miliar
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- 6 Jemaah Calon Haji Gunungkidul Masih Menunggu Kloter Keberangkatan
- Ratusan Tukik Dilepasliarkan di Pantai Gua Cemara Bantul
- Dinkes Sleman Ingatkan Jamaah Haji Agar Tetap Pakai Masker hingga Pakai Sunblock
- Waktu Keberangkatan dan Jumlah Calon Haji di Kulonprogo Berubah
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Bagi Tips ke Petani Gunungkidul Agar Tanaman Tumbuh Subur
Advertisement
Advertisement