Advertisement

Promo November

Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya Pejabat di Sleman

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 16 Mei 2023 - 20:02 WIB
Maya Herawati
Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya Pejabat di Sleman Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati DIY) telah memeriksa 43 saksi kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka dengan inisial RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Salah satunya adalah pejabat di Kabupaten Sleman. 

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menyampaikan untuk mempercepat proses penyidikan hingga kini tersangka atas nama RS telah dilakukan penahanan kurang lebih sekitar satu bulan.

Advertisement

Sebelumnya 14/4/2023, tersangka RS terkait dengan kasus tanah kas desa, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Sleman. Terhadap tersangka RS telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan sejak 14 April 2023. 

“Dengan penahanan tersangka RS sekitar satu bulan, penyidikannya masih berlangsung. Saat ini masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti lain terkait perbuatan tersangka RS agar tidak terlepas dari jerat hukum, juga mencari ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” katanya, Selasa (16/5/2023). 

BACA JUGA: Bermasalah, Tanah Kas Desa di Condongcatur Dipakai Perumahan Padahal Izinnya Hotel

Saat ini menurut Herwatan sudah ada 43 saksi kasus tanah kas desa yang diperiksa yang terdiri dari berbagai pihak, antara lain dari masyarakat umum, penghuni, Pemda DIY, Pemda Kabupaten Sleman, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, serta ahli. Hertawan menyebut salah satunya adalah pejabat di Kabupaten Sleman

Hingga hari ini, Herwatan pun menyampaikan belum ada tambahan tersangka baru. “Perkara dengan tersangka RS sudah dalam tahap penyidikan, sehingga tim penyidik sudah bisa menyebut dengan istilah tersangka dan penyidik bisa melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka RS,” katanya.

Sebelumnya tersangka RS diduga memanfaatkan tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan area hijau Ambarukmo Green Hills yang belum memperoleh izin Gubernur DIY hingga saat ini. Tersangka RS juga membangun pemukiman di atas lahan seluas 5 ribu meter persegi dengan bangunan permanen dan tidak sesuai izin pemanfaatan awal. PT Deztama Putri Sentosa juga diduga telah membangun permukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.

PT Deztama Putri Sentosa juga diduga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan karena menggunakan lahan pertanian. PT Deztama juga diduga tidak melakukan pembayaran terhadap persertifikatan tanah kas desa tersebut. Atas perbuatan tersangka RS diduga merugikan kuangan negara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.2,4 miliar.

Tersangka kasus tanah kas desa, RS, juga disangka dengan primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

News
| Jum'at, 22 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement