Advertisement

Mafia Tanah Kas Desa Digulung, JCW Minta Kejati DIY Telusuri Aliran Uang

Triyo Handoko
Kamis, 18 Mei 2023 - 20:37 WIB
Arief Junianto
Mafia Tanah Kas Desa Digulung, JCW Minta Kejati DIY Telusuri Aliran Uang Lurah Caturtunggal, AS (kedua dari kiri). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum mafia tanah di Jogja mendapat sorotan dari Jogja Corruption Watch (JCW). Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang sudah menahan dua tersangka yaitu Direktur PT Dazatama, RS, dan Lurah Caturtunggal, Sleman, AS, diapresiasi JCW.

Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba meminta proses hukum yakini penyelidikan kasus korupsi perizinan tanah kas desa tersebut dituntaskan hingga menyeret semua pihak yang terlibat.

Advertisement

“Patut ditelusuri ada atau tidaknya pihak yang memberikan jaminan terkait perizinan, pemanfaatan dan penggunaan tanah kas desa. Patut diduga dengan memberikan jaminan pemanfaatan tanah kas desa tersebut tidaklah gratis karena ada dugaan aliran dana yang mengalir,” jelasnya.

BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Begini Respons Pemda DIY

Kamba menilai kecil kemungkinan pengembang di tanah kas desa hanya bermodal nekat melakukan pelanggaran tanpa ada yang memberikan jaminan.

“Karena meminjam pernyataan Kajati DIY Ponco Hartanto menduga mafia tanah tanah kas desa dilakukan secara masif, terstruktur dan by design,” katanya.

Penetapan tersangka Lurah Caturtunggal karena melakukan pembiaran, menurut Kamba, menjadi pertanyaan apakah pihak lain melakukan pengawasan sehingga tidak disentuh oleh hukum.

“Karena patut diduga tidak hanya satu titik saja tetapi diduga ada tempat lain. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum secara transparan, profesional dan akuntabilitas,” ujarnya.

Kamba berharap tersangka RS dan AS untuk membuka suara terkait pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini. “Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejati DIY maupun aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus serupa di lokasi lain. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penuntasannya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement