Advertisement

Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 05 Juli 2025 - 19:57 WIB
Maya Herawati
Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kapolda DIY digugat prapreradilan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus tambang ilegal di Kabupaten Kulonprogo.

Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn yang didaftarkan pada Jumat (13/6/2025).

Advertisement

Termohon ada dua orang, yaitu Kepala Polda DIY dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tim Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman, menjelaskan duduk perkara persoalan tambang ilegal di Kulonprogo tersebut. Pemohon menemukan lima lokasi penambangan ilegal di Kulonprogo.

Polda DIY yang mendapat laporan aktivitas itu lantas melakukan penggerebekan di area penambangan pasir Kali Progo di Wilayah Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo pada 17 Mei 2025. Kepolisian lantas mengamankan barang bukti berupa alat sedot pasir dan ekskavator. Menurut LSM Sapu Jagad Gunung, proses penyidikan kemudian berhenti.

“Polda DIY tidak melanjutkan penyidikan. Padahal barang bukti sudah ada dan dibawa. Tidak salah kalau kami menyebut ada penghentian penyidikan. Tidak ada kemajuan penanganan,” kata Boyamin dihubungi, Sabtu (5/7/2025).

BACA JUGA: PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api

Boyamin juga menganggap barang bukti berupa ekskavator yang dipinjampakaikan oleh kepolisian dengan mekanisme tertentu tidak punya landasan hukum yang jelas. Katanya, barang bukti hanya bisa dipinjampakaikan apabila ada putusan pengadilan.

Tim Kuasa Hukum Kapolda DIY, Heru Nurcahya, menampik klaim pemohon bahwa Polda DIY menghentikan proses penyidikan. Setelah mendapat laporan pada 16 Mei 2025, penyidik Polres Kulonprogo yang menangani kasus ini menemukan peristiwa yang dimaksud dan lantas menindaklanjutinya dengan membuat laporan model A pada 17 Mei. Kasus masih terus berjalan. Penetapan tersangka pun telah dilakukan.

Bahkan, terkait dengan penangkapan tersangka pada 17 Mei, kepolisian telah menyerahkan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

“Dengan adanya penangkapan tersangka pada tanggal 17 Mei itu artinya memang tidak ada penghentian penyidikan. Jumat kemarin [4 Juli] juga sudah tahap satu, berkas kami kirim ke kejaksaan,” katanya.

Disinggung ihwal peminjampakaian barang bukti, Heru membenarkan hal tersebut kecuali alat sedot pasir. Dia berdalih peminjampakaian ekskavator dilatarbelakangi ketiadaan tempat penyimpanan dan sejumlah alasan.

“Belum lagi kalau ada kerusakan. Daripada ada yang rusak atau sparepart ilang ya kami pinjampakaikan. Kalau sewaktu-waktu kami butuhkan ya kami ambil; untuk alat sedot tidak kami pinjampakaikan,” ucapnya.

Menurut Heru, hanya perlu surat permohonan saja untuk meminjam ekskavator tersebut untuk digunakan lagi. Katanya, proses penangguhan penahanan pun ada alasan objektif dan subjektif. Alasan ini yang menjadi landasan pemberian izin penggunaan/ peminjaman barang bukti.

“Saya lupa kemarin itu dipinjam siapa barang buktinya. Saya belum bertanya lagi. Intinya penyitaan barang bukti kami lakukan, tapi digunakan siapa ekskavatornya, saya lupa. Coba tanya ke penyidik [Polres Kulonprogo],” lanjutnya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati

News
| Sabtu, 05 Juli 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement