PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kapolda DIY digugat prapreradilan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus tambang ilegal di Kabupaten Kulonprogo.
Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn yang didaftarkan pada Jumat (13/6/2025).
Termohon ada dua orang, yaitu Kepala Polda DIY dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tim Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman, menjelaskan duduk perkara persoalan tambang ilegal di Kulonprogo tersebut. Pemohon menemukan lima lokasi penambangan ilegal di Kulonprogo.
Polda DIY yang mendapat laporan aktivitas itu lantas melakukan penggerebekan di area penambangan pasir Kali Progo di Wilayah Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo pada 17 Mei 2025. Kepolisian lantas mengamankan barang bukti berupa alat sedot pasir dan ekskavator. Menurut LSM Sapu Jagad Gunung, proses penyidikan kemudian berhenti.
“Polda DIY tidak melanjutkan penyidikan. Padahal barang bukti sudah ada dan dibawa. Tidak salah kalau kami menyebut ada penghentian penyidikan. Tidak ada kemajuan penanganan,” kata Boyamin dihubungi, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA: PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
Boyamin juga menganggap barang bukti berupa ekskavator yang dipinjampakaikan oleh kepolisian dengan mekanisme tertentu tidak punya landasan hukum yang jelas. Katanya, barang bukti hanya bisa dipinjampakaikan apabila ada putusan pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Kapolda DIY, Heru Nurcahya, menampik klaim pemohon bahwa Polda DIY menghentikan proses penyidikan. Setelah mendapat laporan pada 16 Mei 2025, penyidik Polres Kulonprogo yang menangani kasus ini menemukan peristiwa yang dimaksud dan lantas menindaklanjutinya dengan membuat laporan model A pada 17 Mei. Kasus masih terus berjalan. Penetapan tersangka pun telah dilakukan.
Bahkan, terkait dengan penangkapan tersangka pada 17 Mei, kepolisian telah menyerahkan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
“Dengan adanya penangkapan tersangka pada tanggal 17 Mei itu artinya memang tidak ada penghentian penyidikan. Jumat kemarin [4 Juli] juga sudah tahap satu, berkas kami kirim ke kejaksaan,” katanya.
Disinggung ihwal peminjampakaian barang bukti, Heru membenarkan hal tersebut kecuali alat sedot pasir. Dia berdalih peminjampakaian ekskavator dilatarbelakangi ketiadaan tempat penyimpanan dan sejumlah alasan.
“Belum lagi kalau ada kerusakan. Daripada ada yang rusak atau sparepart ilang ya kami pinjampakaikan. Kalau sewaktu-waktu kami butuhkan ya kami ambil; untuk alat sedot tidak kami pinjampakaikan,” ucapnya.
Menurut Heru, hanya perlu surat permohonan saja untuk meminjam ekskavator tersebut untuk digunakan lagi. Katanya, proses penangguhan penahanan pun ada alasan objektif dan subjektif. Alasan ini yang menjadi landasan pemberian izin penggunaan/ peminjaman barang bukti.
“Saya lupa kemarin itu dipinjam siapa barang buktinya. Saya belum bertanya lagi. Intinya penyitaan barang bukti kami lakukan, tapi digunakan siapa ekskavatornya, saya lupa. Coba tanya ke penyidik [Polres Kulonprogo],” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menghadapi pasangan India pada final Thailand Open 2026 setelah tampil impresif tanpa kehilangan gim.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.
Tanggal 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional, Hari Hipertensi Sedunia, dan Hari Telekomunikasi Sedunia. Berikut maknanya.