Penataan Kawasan Kumuh di Sleman Terkendala Status Tanah Kas Desa
Pemkab Sleman belum bisa menata kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa. Status lahan harus diubah menjadi Sultan Ground terlebih dahulu.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kapolda DIY digugat prapreradilan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus tambang ilegal di Kabupaten Kulonprogo.
Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn yang didaftarkan pada Jumat (13/6/2025).
Termohon ada dua orang, yaitu Kepala Polda DIY dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tim Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman, menjelaskan duduk perkara persoalan tambang ilegal di Kulonprogo tersebut. Pemohon menemukan lima lokasi penambangan ilegal di Kulonprogo.
Polda DIY yang mendapat laporan aktivitas itu lantas melakukan penggerebekan di area penambangan pasir Kali Progo di Wilayah Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo pada 17 Mei 2025. Kepolisian lantas mengamankan barang bukti berupa alat sedot pasir dan ekskavator. Menurut LSM Sapu Jagad Gunung, proses penyidikan kemudian berhenti.
“Polda DIY tidak melanjutkan penyidikan. Padahal barang bukti sudah ada dan dibawa. Tidak salah kalau kami menyebut ada penghentian penyidikan. Tidak ada kemajuan penanganan,” kata Boyamin dihubungi, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA: PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
Boyamin juga menganggap barang bukti berupa ekskavator yang dipinjampakaikan oleh kepolisian dengan mekanisme tertentu tidak punya landasan hukum yang jelas. Katanya, barang bukti hanya bisa dipinjampakaikan apabila ada putusan pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Kapolda DIY, Heru Nurcahya, menampik klaim pemohon bahwa Polda DIY menghentikan proses penyidikan. Setelah mendapat laporan pada 16 Mei 2025, penyidik Polres Kulonprogo yang menangani kasus ini menemukan peristiwa yang dimaksud dan lantas menindaklanjutinya dengan membuat laporan model A pada 17 Mei. Kasus masih terus berjalan. Penetapan tersangka pun telah dilakukan.
Bahkan, terkait dengan penangkapan tersangka pada 17 Mei, kepolisian telah menyerahkan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
“Dengan adanya penangkapan tersangka pada tanggal 17 Mei itu artinya memang tidak ada penghentian penyidikan. Jumat kemarin [4 Juli] juga sudah tahap satu, berkas kami kirim ke kejaksaan,” katanya.
Disinggung ihwal peminjampakaian barang bukti, Heru membenarkan hal tersebut kecuali alat sedot pasir. Dia berdalih peminjampakaian ekskavator dilatarbelakangi ketiadaan tempat penyimpanan dan sejumlah alasan.
“Belum lagi kalau ada kerusakan. Daripada ada yang rusak atau sparepart ilang ya kami pinjampakaikan. Kalau sewaktu-waktu kami butuhkan ya kami ambil; untuk alat sedot tidak kami pinjampakaikan,” ucapnya.
Menurut Heru, hanya perlu surat permohonan saja untuk meminjam ekskavator tersebut untuk digunakan lagi. Katanya, proses penangguhan penahanan pun ada alasan objektif dan subjektif. Alasan ini yang menjadi landasan pemberian izin penggunaan/ peminjaman barang bukti.
“Saya lupa kemarin itu dipinjam siapa barang buktinya. Saya belum bertanya lagi. Intinya penyitaan barang bukti kami lakukan, tapi digunakan siapa ekskavatornya, saya lupa. Coba tanya ke penyidik [Polres Kulonprogo],” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman belum bisa menata kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa. Status lahan harus diubah menjadi Sultan Ground terlebih dahulu.
Okupansi hotel di DIY saat libur sekolah mencapai 80%. PHRI mencatat kenaikan tamu, meski biaya operasional hotel meningkat hingga 20%.
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru lengkap dengan tarif, jalur, dan informasi layanan transportasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.900 per kg. Simak daftar terbaru harga beras, telur, bawang, daging, dan minyak goreng.