Advertisement

Sejumlah Toko Modern Berjejaring di Jalan Nasional Bantul Bakal Bebas Jarak

Ujang Hasanudin
Selasa, 20 Juni 2023 - 21:17 WIB
Maya Herawati
Sejumlah Toko Modern Berjejaring di Jalan Nasional Bantul Bakal Bebas Jarak Ilustrasi makanan dan minuman di swalayan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULToko modern berjejaring di dua ruas jalan nasional di Bantul bakal dibebaskan dari jarak atau tanpa jarak, seperti di ruas jalan lainnya. Kedua ruas jalan tersebut, yakni Jalan Srandakan dari simpang empat Palbapang sampai jembatan perbatasan Kulonprogo dan Jalan Wates dari kalurahan Argomulyo sampai Argosari, Kapanewon Sedayu.

Poin tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul. Poin itu merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bantul.

Advertisement

“Jadi dalam draf usulan Pemkab itu toko modern berjejaring di Jalan Srandakan dari Palbapang ke barat dan Jalan Ates itu dikhususkan tidak menggunakan jarak 1,5 kilometer. Artinya nanti toko modern di dua ruas jalan itu akan lebih rapat,” kata Anggota Pansus Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Arif Haryanto, Selasa (20/6/2023).

Arif tidak mempersoalkan dengan usulan Pemkab tersebut karena di dua ruas jalan nasional tersebut memang cukup ramai sehingga masyarakat maupun wisatawan bisa terlayani dengan baik. Sebab jalur itu merupakan jalur menuju bandara.  

Dalam Perda lama, jarak toko modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat 3000 meter atau tiga kilometer. Sementara jarak pasar rakyat dengan toko modern yang tidak berjejaring sepanjang 500 meter. Melalui Raperda usulan yang baru ini jarak diperpendek menjadi 1,5 kilometer antara pasar rakyat dan toko modern berjejaring. Kecuali di dua ruas jalan nasional.

BACA JUGA: Ini Daftar 10 Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2023, Ada 2 untuk UGM

Arif mengaku tidak masalah dengan usulan tersebut. Namun yang menjadi persoalan adalah raperda sedang dibahas namun ada sejumlah toko modern berjejaring yang sudah beroperasi dengan jarak kurang dari tiga kilometer dari pasar rakyat.

Menurut politikus PKS ini seharusnya Pemkab menertibkan terlebih dahulu toko modern berjejaring yang melanggar. “Kami ingin ada penegakkan hukum dulu bagi toko modern berjejaring yang dinyatakan melanggar. Sementara waktu ada punishment sebagai pemerintah daerah ada kewenangan untuk itu,” ujarnya.

Arif berujar memang pendirian usaha sudah dimudahkan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Pengusaha tinggal mengajukan izin melalui aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) di bawa Kementerian Investasi/ BKPM. Tapi soal teknis tetap dikembalikan kepada pemerintah daerah. “Undang-undang tentang Cipta Kerja juga engga mengatur jarak tapi tersera pemerintah daerah,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana mengakui dalam draf usulan Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan memang jarak toko modern berjejaring dan pasar rakyat diperpendek dari tiga kilometer menjadi 1,5 kilometer.

Selain itu di dua ruas jalan di Jalan Srandakan dan jalan Wates dibebaskan tanpa jarak. Menurutnya dua ruas jalan tersebut merupakan wilayah urban.

“Prinsip untuk tumbunya invetasi bidang toko modern itu keterlayanan. Kalau nanti Bandara YIA sudah ramai simpang empat Palbapang sampai ke barat pasti ramai. Sama halnya dulu Ring Road selatan Bantul awalnya sepi tapi setelah ada terminal dan toko-toko modern menjadi ramai,” ujarnya.

Disinggung soal keberadaan toko modern berjejaring yang melanggar ketentuan dalam Perda lama, Agus mengaku sudah dilakukan tindakan. “Kami baru melakukan proses pengawasan kemudian nanti kami buatkan berita acara, akan kita kenakan sanksi dan sanksinya akan dibahas,” katanya. Ia berdalih kekurangan personel menjadi penyebab utama lambannya penindakan toko modern yang melanggar ketentuan jarak dengan pasar rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement