Empat Kasus SPA++ di Sleman Berujung Vonis dalam Enam Bulan
Empat kasus dugaan SPA++ di Sleman telah inkrah selama semester pertama 2026. Satpol PP mengakui pembuktian praktik tersebut masih menjadi tantangan.
Foto ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo menggagalkan dugaan penyelundupan 18 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke New Zealand. Semua calon pekerja migran tersebut berangkat tanpa prosedur yang benar alias ilegal.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa pada 15 Juni 2023, anggota intelkam Polsek Temon mendapatkan informasi rencana pemberangkatan calon PMI tanpa adanya dokumen resmi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Temon mengecek kebenarannya dengan mendatangi Hotel Inn Bandara Internasional Yogyakarta.
“Di hotel tersebut didapati para calon pekerja migran Indonesia. Sebelum pengembangan jumlahnya ada 20 orang dan mereka akan dijadikan pekerja migran di New Zealand. Lalu ada dua orang lagi yang merupakan koordinator penyalur tenaga kerja kepada agen yang akan memberangkatkan mereka ke New Zealand,” kata Noviartuti, Rabu (21/6/2023).
Calon PMI tersebut sebanyak sembilan orang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah. Lalu, sisanya dua orang berasal dari Magetan, dua orang dari Purworejo dan Cilacap, lalu Wonosobo, Semarang, dan Purwodadi.
Ketika Polsek Temon memeriksa kelengkapan dokumen 20 orang calon PMI tersebut, ternyata mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah. “Sebelum menginap di Hotel Inn, para calon PMI tersebut terlebih dahulu ditampung di Bali selama empat bulan,” katanya.
BACA JUGA: TKI di Malaysia Disiksa Majikan dan Tak Digaji 6 Bulan
Mereka akhirnya diperiksa oleh Polres Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa dua orang merupakan perekrut dan pengurus akomodasi selama di Jogja, yaitu TH, 42 dan ASP, 46 yang merupakan warga Semarang.
“Dari hasil pemeriksaan pengembangan, diamankan juga pasangan suami istri sebagai perekrut yaitu NR dan DWA, keduanya berumur 46 tahun dan berasal dari Semarang,” ucapnya.
Beberapa barang bukti yang didapat setelah pemeriksaan antara lain satu buah buku tamu hotel OYO Inn YIA, dan satu lembar hasil cetak tangkapan layar bukti transfer Bank BRI sejumlah Rp45 juta.
Tidak hanya itu, ada juga satu lembar hasil cetak tangkapan layar kwitansi pembayaran sejumlah Rp50 juta untuk pembayaran biaya keberangkatan calon tenaga kerja migran.
Dua barang bukti sisanya antara lain satu lembar tangkapan layar grup Whatsapp yang bernama Nad Makeup dan satu lembar tangkapan layar yang berisi kwitansi pembayaran sebesar Rp12 juta untuk pelunasan program ke New Zealand. “Untuk saat ini kasus masih ditangani dan pengembangan penyelidikan oleh satreskrim Polres Kulonprogo,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memang ada dan menimpa calon PMI dari berbagai daerah. Hanya saja, dia tidak dapat memastikan apakah 18 orang calon PMI ke New Zealand tersebut korban TPPO atau bukan.
“Beberapa hari yang lalu, Polres Kulonprogo juga mendatangi kami untuk menanyakan terkait persyaratan bekerja di luar negeri. Nah, kalau dikaitkan dengan 18 orang tersebut, menurut kami mereka belum memenuhi prosedur. Kalau dikatakan TPPO masih perlu waktu untuk dibuktikan,” kata Nur ditemui di kantornya pada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat kasus dugaan SPA++ di Sleman telah inkrah selama semester pertama 2026. Satpol PP mengakui pembuktian praktik tersebut masih menjadi tantangan.
Polisi memburu pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kg yang viral dikejar warga di Dlingo, Bantul. Pelaku disebut sudah beberapa kali beraksi dan masih dalam penye
Google menghadirkan fitur Private Space di Android 15 untuk menyembunyikan aplikasi sensitif dan melindunginya dengan PIN atau sandi khusus. Simak cara kerjanya
BRSPA Dinsos DIY menggelar Peningkatan Kapasitas Safeguarding Bagi Pengelola Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak di Kantor Kalurahan Sendangtirto.
Taiwan perpanjang bebas visa untuk Thailand, Filipina, Brunei—Indonesia belum masuk! Wisatawan dapat tinggal 14 hari mulai 1 Agustus 2026. Simak syaratnya di si
Kejaksaan Agung memastikan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang terkait penyidikan dugaan korupsi Program Makan Berg