Advertisement

Promo November

Polres Kuloprogo Gagalkan Upaya Penyelundupan 18 Pekerja ke Selandia Baru

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 21 Juni 2023 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Polres Kuloprogo Gagalkan Upaya Penyelundupan 18 Pekerja ke Selandia Baru Foto ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo menggagalkan dugaan penyelundupan 18 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke New Zealand. Semua calon pekerja migran tersebut berangkat tanpa prosedur yang benar alias ilegal.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa pada 15 Juni 2023, anggota intelkam Polsek Temon mendapatkan informasi rencana pemberangkatan calon PMI tanpa adanya dokumen resmi.

Advertisement

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Temon mengecek kebenarannya dengan mendatangi Hotel Inn Bandara Internasional Yogyakarta.

“Di hotel tersebut didapati para calon pekerja migran Indonesia. Sebelum pengembangan jumlahnya ada 20 orang dan mereka akan dijadikan pekerja migran di New Zealand. Lalu ada dua orang lagi yang merupakan koordinator penyalur tenaga kerja kepada agen yang akan memberangkatkan mereka ke New Zealand,” kata Noviartuti, Rabu (21/6/2023).

Calon PMI tersebut sebanyak sembilan orang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah. Lalu, sisanya dua orang berasal dari Magetan, dua orang dari Purworejo dan Cilacap, lalu Wonosobo, Semarang, dan Purwodadi.

Ketika Polsek Temon memeriksa kelengkapan dokumen 20 orang calon PMI tersebut, ternyata mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah. “Sebelum menginap di Hotel Inn, para calon PMI tersebut terlebih dahulu ditampung di Bali selama empat bulan,” katanya.

BACA JUGA: TKI di Malaysia Disiksa Majikan dan Tak Digaji 6 Bulan

Mereka akhirnya diperiksa oleh Polres Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa dua orang merupakan perekrut dan pengurus akomodasi selama di Jogja, yaitu TH, 42 dan ASP, 46 yang merupakan warga Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan pengembangan, diamankan juga pasangan suami istri sebagai perekrut yaitu NR dan DWA, keduanya berumur 46 tahun dan berasal dari Semarang,” ucapnya. 

Beberapa barang bukti yang didapat setelah pemeriksaan antara lain satu buah buku tamu hotel OYO Inn YIA, dan satu lembar hasil cetak tangkapan layar bukti transfer Bank BRI sejumlah Rp45 juta.

Tidak hanya itu, ada juga satu lembar hasil cetak tangkapan layar kwitansi pembayaran sejumlah Rp50 juta untuk pembayaran biaya keberangkatan calon tenaga kerja migran.

Dua barang bukti sisanya antara lain satu lembar tangkapan layar grup Whatsapp yang bernama Nad Makeup dan satu lembar tangkapan layar yang berisi kwitansi pembayaran sebesar Rp12 juta untuk pelunasan program ke New Zealand. “Untuk saat ini kasus masih ditangani dan pengembangan penyelidikan oleh satreskrim Polres Kulonprogo,” lanjutnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memang ada dan menimpa calon PMI dari berbagai daerah. Hanya saja, dia tidak dapat memastikan apakah 18 orang calon PMI ke New Zealand tersebut korban TPPO atau bukan.

“Beberapa hari yang lalu, Polres Kulonprogo juga mendatangi kami untuk menanyakan terkait persyaratan bekerja di luar negeri. Nah, kalau dikaitkan dengan 18 orang tersebut, menurut kami mereka belum memenuhi prosedur. Kalau dikatakan TPPO masih perlu waktu untuk dibuktikan,” kata Nur ditemui di kantornya pada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement