Advertisement
Pekerja Migran Kulonprogo Diminta Daftar Agen Resmi untuk Cegah Perdagangan Orang

Advertisement
Harianjogjacom, KULONPROGO—Warga yang ingin bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran diimbau agar mendaftar melalui agen resmi yang terdaftar. Tentunya juga harus melengkapi persyaratan sesuai prosedur untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulonprogo, Selasa (27/6/2023), mengatakan belakangan ini, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta atau Bandara YIA, karena bandara tersebut melayani penerbangan internasional empat kali sehari.
Advertisement
"Untuk itu, kami meningkatkan kewaspadaan kasus TPPO ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjadi pekerja migran Indonesia [PMI] untuk menggunakan jalur resmi supaya tidak menjadi korban TPPO," kata Nunuk.
Ia mengatakan Polres Kulonprogo juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPO. Adapun lima tersangka yang ditetapkan, yakni TH, ASP, NB, DWA dan VAM yang semuanya berasal dari kabupaten dan Kota Semarang (Jawa Tengah).
BACA JUGA: Nusantara United Jajaki Kerja Sama dengan Dua Klub Liga Primer Singapura
"Lima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kulonprogo sejak 18 Juni 2023," katanya.
Selain itu, lanjut AKBP Nunuk, pada penyidikan ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 18 orang saksi yang merupakan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau Bandara YIA pada pertengahan Juni 2023.
Korban dugaan TPPO merupakan warga Grobogan (Jawa Tengah). Mereka adalah F, M, IS, S, SK, AM, AR, JS, ES, EW, S, JP DR, S, R, P, Y dan S.
Atas kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, buku tamu Hotel OYO KP INN Bandara YIA, beberapa lembar kuitansi pembayaran pengurusan dokumen dan pembelian tiket keberangkatan ke Selandia Baru (New Zealand), serta barang bukti penguat lainnya.
"Atas kasus ini, lima tersangka TPPO dijerat pasal 2 ayat [1] junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
- Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Penipuan Modus ATM, Uang Rp17,5 Juta Raib
- 100 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Liar di Bantul
Advertisement