Operasi Patuh Lalin Resmi Digelar, Berikut 13 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Operasi Patuh Candi 2023 akan digelar secara resmi di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai Senin (10/7/2023).
Dalam operasi ini, polisi akan memberlakukan tilang manual kepada para pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Advertisement
BACA JUGA: Ngeri! Penemuan Mayat Termutilasi di Turi, Potongan Tubuh Lainnya Masih Dicari
Razia ini akan digelar selama 2 pekan, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Jateng pun mengatakan bahwa dalam operasi ini tidak semua pelanggaran akan dikenai tilang. Karena pihaknya juga ingin mengedukasi masyarakat.
“Kami juga tekankan tidak ada arogansi anggota, tidak absolut [penindakan pelanggaran], ada upaya edukatifnya. Tidak semua pelanggaran ditilang, namun bisa dilakukan edukasi-edukasi. Tidak ada razia stasioner,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo dalam keterangan resminya.
BACA JUGA: Operasi Patuh Progo 2023 Mulai Digelar, Pelanggar Lalin Dipantau dengan ETLE
Selain itu, pihaknya juga ingin sistem e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi fokus utama masyarakat.
Dari sini ditekankan bahwa operasi candi ini harus bebas dari pungutan liat atau pungli.
Berikut 13 pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang:
- Melawan arus
- Melanggar marka atau batas jalan
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm standar SNI
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Kecepatan kendaran melebihi batas
- Mengemudi ugal-ugalan
- Balapan liar di jalan raya
- Knalpot brong
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Sepeda motor dipakai berboncangan lebih dari satu orang
- Roda empat lebih tidak memenuhi persyarakat laik jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pabrik Es Portable Senilai 1,5 Miliar di Girikarto Akan Diuji Coba Pekan Depan
- Pemkot jogja Optimalkan Lahan Sempit untuk Genjot Produksi Ikan Lele
- Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
Advertisement
Advertisement