Advertisement
Kabar Baik! Kenaikan Pangkat ASN Bakal Dipercepat
Ilustrasi PNS / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Percepatan kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) direncanakan dilakukan dalam periode yang lebih singkat, yakni setiap dua bulan dalam satu tahun.
Menurut rencana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) pengangkatan ASN sedianya akan dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun yang sebelumnya dilakukan dalam dua periode, yakni April dan Oktober.
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Isa Budi Hartomo menyampaikan bahwa jumlah ASN yang disahkan untuk pengangkatan jabatan memiliki jumlah yang cukup besar.
Dengan adanya percepatan periode pengangkatan jabatan tersebut membuat kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melakukan pengangkatan menjadi lebih efektif dalam jangka waktu yang lebih pendek “Sekarang rencananya dua bulan sekali, yang sudah siap biar naik sekalian, tidak perlu menunggu sampai April, karena periode nya pendek maka lebih cepat diurus,” kata Isa, Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA: Siap-siap! PNS Golongan Ini Lebih Dulu Dipindah ke IKN
Dia menjelaskan jika di Indonesia terdapat 12.000 ASN yang diangkat dalam jangka waktu dua periode maka di dalam setiap periode akan membutuhkan 6.000 ASN yang diproses.
Meskipun syarat kenaikan pangkat ASN sudah bisa terpenuhi untuk diajukan, tahap penetapan dalam periode tersebut akan butuh waktu lama, “Satu tahun misalnya 12.000 diurus dua kali jadi setiap periode 6.000 yang diurus. Kalau dipecah jadi enam kali setiap periode jadi 2.000,” ujarnya.
Selain itu dalam proses tunggu pengesahan tersebut ASN yang sudah diajukan belum bisa mendapatkan hak jabatan dan akan diberikan dengan sistem rapel setelah keluar ketetapan pengesahan. “Ya kalau yang bikin ASN cepat kenapa harus nunggu lama, tetapi kalau belum ada bukti fisiknya nanti kan jadi rapel,”pungkasnya.
Tantangan yang akan dihadapi bagi ASN yang diangkat menurutnya adalah banyaknya proses pengurusan pemenuhan pemberkasan yang dibutuhkan sesuai dengan mekanisme pengangkatan kepegawaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pesawat Carter Haji Bisa Angkut Wisatawan Arab ke Indonesia
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas
- Diubah Jadi Taman Kota, Kawasan Jalan Tentara Pelajar Ditata
- Pelajar Kulonprogo Main Internet 9 Jam Sehari, Cyberbullying Meningkat
- Membentuk Kreativitas dan Fokus Anak Lewat Workshop Seni Patung
- Viral Hujan Api di Festival Lampion Bantul, Ini Penjelasan Panitia
Advertisement
Advertisement



