Advertisement

Krido Suprayitno Serahkan Uang Suap Rp1,3 Miliar Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Triyo Handoko
Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Krido Suprayitno Serahkan Uang Suap Rp1,3 Miliar Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan (kiri) dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin (kanan) menunjukan uang suap tanah kas desa yang dikembalikan ke negara, Selasa (1/8 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Keluarga dan penasihat hukum Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menyerahkan uang Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Penyerahan uang tersebut diterima Kejati DIY pada pukul 10.00 WIB, Selasa (1/8/2023). 

Uang yang diserahkan Krido tersebut adalah suap yang diterimanya dari terdakwa mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Kejati DIY pun menerima kedatangan empat orang dalam penyerahan uang suap tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Mafia Tanah Kas Desa Jogja: Kepala Dinas Krido Rutin Ditransfer Robinson Hingga Rp211 Juta, Saldonya Kini Rp3.506

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan uang yang diserahkan Krido ke pihaknya tersebut sebelumnya merupakan suap dalam bentuk tanah senilai Rp4,73 miliar. “Tanah tersebut dikembalikan dalam bentuk uang Rp1,3 miliar ini,” ujarnya, Selasa.

Anshar menyebut keluarga Krido berjanji memenuhi kekurangan suap yang diterimanya untuk dikembalikan kas negara. “Kekurangannya sekitar Rp3,4 miliar akan dikembalikan sepenuhnya, masih diusahakan,” katanya.

Sikap Kejati DIY atas penyerahan uang dari suap yang diterima Krido tersebut masih dipertimbangkan. “Kami akan dalami lagi tanah yang jadi suap itu, apakah pemilik sebelumnya sudah dibayar lunas atau belum dan semacamnya,” jelasnya.

Status tanah tersebut, jelas Anshar, masih diblokir Kejati DIY. “Statusnya diblokir, akan kami lihat lagi soal gratifikasi tanah ini,” terangnya.

Kejati DIY mengapresiasi pengembalian suap yang dilakukan Krido, lanjut Anshar, sebagai bentuk pertanggungjawabannya. “Kami mengapresiasi pengembalian ini, tapi proses hukum akan terus berjalan. Soal dakwaan tidak akan terpengaruh dengan pengembalian ini, keringanan hukuman nanti di pengadilan saja,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut uang tersebut ditampung di rekening bank barang bukti Kejati DIY yang nantinya akan ditransfer ke rekening kas negara. “Terkait status tanah yang diblokir ini artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dialihfungsikan,” ucapnya.

Surat hak milik (SHM) tanah yang jadi barang bukti, lanjut Herwatan, suap Krido itu juga disita Kejati DIY. “SHM masih kami sita sebagai barang bukti kasus ini,” paparnya.

Herwatan menyebut Krido saat ini sedang ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka masih dilakukan penahanan, penyerahan uang tersebut juga atas inisiatif tersangka sendiri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Slamet Berstatus Waspada, Pendaki Diminta Patuhi Larangan

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement