Advertisement
Krido Suprayitno Serahkan Uang Suap Rp1,3 Miliar Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keluarga dan penasihat hukum Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menyerahkan uang Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Penyerahan uang tersebut diterima Kejati DIY pada pukul 10.00 WIB, Selasa (1/8/2023).
Uang yang diserahkan Krido tersebut adalah suap yang diterimanya dari terdakwa mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Kejati DIY pun menerima kedatangan empat orang dalam penyerahan uang suap tersebut.
Advertisement
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan uang yang diserahkan Krido ke pihaknya tersebut sebelumnya merupakan suap dalam bentuk tanah senilai Rp4,73 miliar. “Tanah tersebut dikembalikan dalam bentuk uang Rp1,3 miliar ini,” ujarnya, Selasa.
Anshar menyebut keluarga Krido berjanji memenuhi kekurangan suap yang diterimanya untuk dikembalikan kas negara. “Kekurangannya sekitar Rp3,4 miliar akan dikembalikan sepenuhnya, masih diusahakan,” katanya.
Sikap Kejati DIY atas penyerahan uang dari suap yang diterima Krido tersebut masih dipertimbangkan. “Kami akan dalami lagi tanah yang jadi suap itu, apakah pemilik sebelumnya sudah dibayar lunas atau belum dan semacamnya,” jelasnya.
Status tanah tersebut, jelas Anshar, masih diblokir Kejati DIY. “Statusnya diblokir, akan kami lihat lagi soal gratifikasi tanah ini,” terangnya.
Kejati DIY mengapresiasi pengembalian suap yang dilakukan Krido, lanjut Anshar, sebagai bentuk pertanggungjawabannya. “Kami mengapresiasi pengembalian ini, tapi proses hukum akan terus berjalan. Soal dakwaan tidak akan terpengaruh dengan pengembalian ini, keringanan hukuman nanti di pengadilan saja,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut uang tersebut ditampung di rekening bank barang bukti Kejati DIY yang nantinya akan ditransfer ke rekening kas negara. “Terkait status tanah yang diblokir ini artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dialihfungsikan,” ucapnya.
Surat hak milik (SHM) tanah yang jadi barang bukti, lanjut Herwatan, suap Krido itu juga disita Kejati DIY. “SHM masih kami sita sebagai barang bukti kasus ini,” paparnya.
Herwatan menyebut Krido saat ini sedang ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka masih dilakukan penahanan, penyerahan uang tersebut juga atas inisiatif tersangka sendiri,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement