Mafia Tanah Kas Desa Jogja: Kepala Dinas Krido Rutin Ditransfer Robinson Hingga Rp211 Juta, Saldonya Kini Rp3.506
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY rutin menerima setoran uang suap dari Robinson Saalino, terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa. Dari Rp211,6 juta gratifikasi yang ditransfer Robinson kepada Krido, kini tinggal tersisa Rp3.506.
Krido Suprayitno diduga menerima suap alias gratifikasi hingga Rp4,7 miliar dari Robinson Saalino. Nilai suap sebesar itu meliputi tanah dan transfer ke rekening bank. Krido sudah ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (17/7/2023). Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, mengatakan Robinso Saalino memberikan gratifikasi untuk Krido berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar 2022, Dua bidang tanah itu masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi. Nilainya sekitar Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersatatus hak milik atas nama Krido Suprayitno.
Advertisement
Selain tanah, Krido juga menerima kiriman uang dari Robinson melalui rekening BRI atas nama Dian Novy Kristianti. Robinson mentransfer uang secara bertahap senilai Rp211,6 juta. Uang itu dipakai Krido untuk kepentingan pribadi. Pada Rabu (7/7/2023), saldo di rekening itu tinggal Rp3.506.
Ponco menegaskan suap yang diterima Krido Suprayitno semuanya untuk kepentingan pribadinya. “KS selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” ujar dia.
Krido menjadi tersangka karena merugikan keuangan negara Rp2,9 miliar dan menerima gratifikasi Rp4,7 miliar. Kejati DIY menetapkan Krido sebagai tersangka setelah memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatannya dalam kasus mafia tanah kas desa yang diotaki Robinson Saalino. Krido kini ditahan.
“Selanjutnya terhadap tersangka KS [Krido Suprayitno] dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dia dinyatakan sehat. Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka ditahan,” ujar Ponco.
Krido terancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Krido juga dijerat subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor.
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya., ancamannya pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar,” kata Ponco.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati DIY, Robinson dan Krido sudah menjalin hubungan sejak 2015 silam, berawal dari jual beli rumah.
Krido waktu itu menjual rumah di Kalitirto, Berbah, Sleman senilai Rp800 juta kepada Robinson. Namun, Robinson yang kini sudah menjadi terdakwa kasus mafia tanah kas desa itu baru membayarRp400 juta.
“Robinson telah membayarkan sejumlah Rp 400 juta secara bertahap tetapi karena tidak bisa melunasi, uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Senin sore.
Sejak saling mengenal dalam hubungan jual beli rumah itu, Krido sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan Robinson Saalino yang memanfaatkan tanah kas desa. “Usaha pengembangan Robinson itu belum ada izin Gubernur DIY, di antaranya proyek Tambakboyo, Condongcatur, dan Jogja Eco Wisata di Candibinangun sehingga Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu, termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas desa di Caturtunggal,” kata dia.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menjelaskan Krido dan Robinson intens berhubungan membahas tanah kas desa. “Dari pemeriksaan digital forensik baik dari ponsel KS maupun terdakwa Robinson, keduanya intens komunikasi soal tanah kas desa,” ujarnya saat jumpa pers.
Ponco mengatakan sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido mengetahui perbuatan Robinson yang telah menambah luas lahan tanah kas desa di Caturtunggal dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Penambahan itu tanpa seizin Gubernur DIY.
“Tersangka KS membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” kata Ponco.
Sebelum jadi tersangka, Krido Suprayitno sudah lima kali dipanggil sebagai saksi penyalahgunaan tanah kas desa. Krido menjadi saksi karena mengetahui perbuatan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang sudah menjadi tersangka.
Selain Krido, penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, sudah menjerat dua orang, yakni Robinson Saalino dan Agus Santoso. Robinso adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, sedangkan Agus adalah Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman. Robinson sudah menjadi terdakwa dan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilon Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Robinson didakwa merugikan negara hingga Rp2,95 miliar karena melanggar perizinan tanah kas desa dan membangun perumahan di tanah kas desa di Caturtunggal tanpa izin. Sementara, Agus masih menjadi tersangka dengan tuduhan membiarkan penyalahgunaan tanah kas desa.
Ponsel milik Krido Suprayitno juga sudah disita Kejati DIY. Selain Krido, tim penyidik Kejati DIY juga sudah memeriksa Camat atau Panewu Depok, Sleman. Camat Depok, Wawan Widiantoro, diduga mendukung perbuatan Agus Santoso, Lurah Caturtunggal, yang kini sudah menjadi tersangka.
“Panewu Depok sudah dipanggil. Hasil pemanggilan enggak bisa kami publikasikan, tetapi keterangannya pada pokoknya mendukung perbuatan tersangka AS [Agus Santoso],” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, beberapa waktu lalu.
Kejati DIY telah menggeledah kantor Kelurahan Caturtunggal, Kantor Disepertaru DIY dan rumah Krido Suprayitno sebagai pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal.
Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan penggeledahan rumah dan ruang kerja Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sudah seizin dirinya. Penggeledahan itu penting untuk melengkapi data penyalahgunaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.
“Enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta [penggeledahan] supaya data [dalam kasus TKD] bisa lengkap. Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan TKD harus kami periksa, siapa pun,” kata Sultan, Kamis (13/7/2023).
Menurut Sultan, pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD, baik sebagai tersangka maupun saksi, perlu dilakukan untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam penyelesaian kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Pekan Terakhir November 2024
- Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman
Advertisement
Advertisement