Advertisement

Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Budi Cahyana, Stefani Yulindriani, & Triyo Handoko
Rabu, 24 Mei 2023 - 19:52 WIB
Budi Cahyana
Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak Robinson Saalino - Harian Jogja/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Robinson Saalino, pengusaha yang sudah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY karena menyalahi izin pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, punya jejak kasus hukum yang tak sedikit.

Robinson pernah divonis penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp8,6 miliar karena tidak membayar pajak. Awal tahun ini, Robinson diharuskan mengembalikan uang Rp370 kepada investor pembangunan properti yang berdiri di tanah kas desa di Sleman.

Advertisement

Pada 14 April 2023, Robinson ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta atau LP Wirogunan. Robinson berstatus sebagai Direktur PT Deztama Putri Sentosa, perusahaan yang memanfaatkan 11.215 meter persegi tanah kas desa di Caturtunggal. Menurut keterangan Kejati DIY, awalnya PT Deztama Putri Sentosa mengajukan permohonan sewa tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi untuk area singgah hijau.

PT Deztama menyebut area singgah hijau tersebut akan didukung sejumlah fasilitas publik, seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan perdagangan sayuran organik. Permohonan itu disetujui Kepala Desa Caturtunggal Agus Santoso dan Badan Permusyawaratan Desa Caturtunggal. PT Deztama juga mengantongi rekomendasi dari Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY sebelum akhirnya mendapatkan izin pemanfaatan tanah kas desa dari Gubernur DIY pada 7 Oktober 2016.

BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Pada 2019, PT Deztama menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penjualan saham dan mengubah direktur dari Denizar Rahman menjadi Robinson Saalino. Di bawah kepemimpinan Robinson, PT Deztama mengajukan permohonan perluasan tanah kas desa di Caturtunggal dari semula 5.000 meter persegi menjadi 11.215 meter persegi untuk area singgah hijau yang dinamai Ambarukmo Green Hills. Permohonan perluasan itu diajukan pada 1 Oktober 2023 dan sampai sekarang belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Yang jadi persoalan, sejak 2020 atau setelah PT Deztama Putri Sentosa dikendalikan Robinson, perusahaan itu mulai membangun permukiman di lahan seluas 5.000 meter dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal. Tanah kas desa yang dikelola Robinson adalah tanah pertanian.

Sementara, sesuai Pergub DIY No.34/2017 yang mengatur pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak ketiga, permukiman tidak boleh dibangun di tanah kas desa.

Pelanggaran PT Deztama berlanjut karena perusahaan kemudian menyewakan permukiman yang mereka bangun secara ilegal di tanah kas desa. PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa dan membangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, serta izin pengeringan lahan. Perusahaan juga tidak membayar penyertifikatan tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan negara lewat Pemerintahan Desa Caturtunggal. Perbuatan Robinson menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,4 miliar.

Pada 18 Mei, Lurah Caturtunggal Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan Robinson melanggar izin pemanfaatan tanah kas desa. Kasus tersebut kini terus dikembangkan Kejati DIY. Adapun Robinson mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Cerita Korban Mafia Tanah Kas Desa, Berharap Welas Asih Ngarso Dalem

Sebelum menjadi tersangka kasus tanah kas desa di Caturtunggal, Robinson rupanya sudah pernah berhadapan dengan hukum. Pada 23 Februari 2023, Robinson sebagai Direktur Utama PT Jogja Eco Wisata dan pejabat humas di perusahaan tersebut diharuskan mengembalikan uang yang disebut sebagai dana investasi sebesar Rp347 juta kepada dua penggugat. Putusan Pengadilan Negeri Sleman itu dimuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Objek yang disengketakan oleh penggugat dan Robinson adalah satu unit pertokoan dan satu unit vila di Jogja Eco Wisata, Desa Candibinangun, Pakem, Sleman. Jogja Eco Wisata berada di tanah kas desa seluas 203.275 meter persegi atau 20 hektare di Candibinangun. Jogja Eco Wisata awalnya dinamai Jogja Eco Park dan mulai digarap pada 2012. Fasilitas dalam kawasan itu meliputi kolam renang, rumah toko, perumahan, pantai buatan, hingga waterboom. Waterboom yang akan dibangun di Jogja Eco Park sempat digadang-gadang sebagai waterboom terbesar di Asia Tenggara. Jogja Eco Wisata dirancang sebagai kawasan superblok pertama di Jogja. Di Indonesia, superblok yang cukup terkenal adalah Pantai Indah Kapuk di Jakarta hingga Pakuwon City di Semarang dan Surabaya.

Setelah Robinson menjadi tersangka, proyek Jogja Eco Wisata kembali menjadi perbincangan. Ratusan orang yang sudah membeli vila dan bangunan pertokoan di kawasan itu berencana mengajukan gugatan class action kepada Robinson dan juga melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. Para konsumen yang kebanyakan berasal dari luar DIY merasa tertipu karena sudah menyetorkan uang tetapi properti yang mereka beli belum jadi, bahkan belum dibangun sama sekali. Menurut perhitungan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45, kerugian konsumen mencapai Rp200 miliar.

Robinson juga bakal menghadapi persoalan lain karena Satpol PP dan Inspektorat DIY sedang mengusut dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo; Minomartani; dan Condongcatur. Perumahan di tanah kas desa di Maguwoharjo dibangun oleh PT Komando Bhayangkara Nusantara (KBN), salah satu perusahaan Robinson Saalino. Di Condongcatur, di tanah kas desa dibangun perumahan dengan izin hotel. Izin penggunaan tanah kas desa awalnya diajukan PT Miftah Pratama, tetapi kemudian diambil alih PT Deztama Putri Sentosa.

BACA JUGA: Ponsel 2 Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diuji Forensik, Muncul Tersangka Baru?

Dua tahun lalu, Robinson sebenarnya pernah divonis bersalah karena tidak membayar pajak. Pada Juni 2021, Pengadilan Negeri Sleman memvonis Robinson dengan hukuman penjara satu tahun denam bulan dan denda Rp8,6 miliar. Status Robinson adalah Direktur PT Gunung Samudera Tirtomas, perusahaan yang didirikannya pada Juni 2015.

PT Gunung Samudera Tirtomas merupakan perusahaan pengembang kawasan komersial dan villa yang berlokasi di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul. Kawasan komersial yang dikelola PT Gunung Samudera Tirtomas adalah berupa rumah toko dan unit-unit kamar indekos di Sleman. Unit-unit itu lantas dijual kepada investor, kemudian dikelola oleh pengembang untuk disewakan.

Adapun properti berupa villa di salah satu kawasan pantai Kabupaten Gunungkidul dijual kepada pembeli untuk dimiliki dan dimanfaatkan oleh pembeli.

Meskipun proyek-proyek properti tersebut belum selesai dibangun, tetapi PT Gunung Samudera Tirtomas telah menerima sejumlah pembayaran dari para investor.

Pembayaran inilah yang seharusnya dilaporkan dalam surat pemberitahuaan tahunan pajak. Namun, PT Gunung Samudera Tirtomas mengingkari kewajibannya.

Poses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY sudah dimulai akhir 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement