Advertisement

Promo November

Ponsel 2 Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diuji Forensik, Muncul Tersangka Baru?

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 23 Mei 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Ponsel 2 Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diuji Forensik, Muncul Tersangka Baru? Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyampaikan telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang menyeret Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson (RS) dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS) sebagai tersangka atas pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Untuk mendalami perkara tersebut, Kejati DIY tengah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel kedua tersangka dengan menggandeng ahli digital forensik.

Advertisement

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menyampaikan berkas perkara dengan tersangka RB telah diserahkan kepada penuntut umum. "Perkara RS sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum pada Jumat [19/5/2023] untuk dilakukan penelitian,” katanya, Selasa (23/5/2023). 

Sedangkan untuk tersangka Agus Santoso, menurut Herwatan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Tersangka AS belum selesai pemberkasannya, dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.

BACA JUGA: Berdiri di Tanah Kas Desa, Vila di Girisubo Dibongkar Pekan Ini

Saksi yang telah diperiksa dalam perkara dengan tersangka AS hingga saat ini sudah ada 40 orang. Sebagian besar saksi yang diperiksa pun sama antara saksi tersangka RS dan AS. 

Salah satu saksi yang dipanggil terkait dengan perkara tersebut yakni Panewu Depok. Dalam pemanggilan tersebut statusnya Panewo sebagai saksi. “Benar Camat [Panewu] Depok dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka RB dan AS,” katanya.

Hingga saat ini Herwatan menyampaikan ponsel milik Robinson dan Agus telah disita. Saat ini, menurutnya, ponsel tersebut sedang dilakukan uji forensik.

Uji forensik menurut Herwatan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedua tersangka tersebut berkomunikasi. 

Dalam mendalami kasus tersebut, Herwatan menyampaikan ahli digital forensik juga digandeng dalam kasus tersebut. “Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam ponsel tersangka terkait perkara mafia tanah ini,” imbuhnya.

Menurutnya, dari hasil pendalaman di penyidikan dan uji forensik terhadap ponsel kedua tersangka, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Untuk kemungkinan adanya tersangka baru masih pendalaman dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement