Tiang PJU Jogja Diusulkan Jadi Smart Pole, Ini Manfaatnya
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyampaikan telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang menyeret Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson (RS) dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS) sebagai tersangka atas pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Untuk mendalami perkara tersebut, Kejati DIY tengah melakukan pemeriksaan terhadap ponsel kedua tersangka dengan menggandeng ahli digital forensik.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menyampaikan berkas perkara dengan tersangka RB telah diserahkan kepada penuntut umum. "Perkara RS sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum pada Jumat [19/5/2023] untuk dilakukan penelitian,” katanya, Selasa (23/5/2023).
Sedangkan untuk tersangka Agus Santoso, menurut Herwatan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Tersangka AS belum selesai pemberkasannya, dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
BACA JUGA: Berdiri di Tanah Kas Desa, Vila di Girisubo Dibongkar Pekan Ini
Saksi yang telah diperiksa dalam perkara dengan tersangka AS hingga saat ini sudah ada 40 orang. Sebagian besar saksi yang diperiksa pun sama antara saksi tersangka RS dan AS.
Salah satu saksi yang dipanggil terkait dengan perkara tersebut yakni Panewu Depok. Dalam pemanggilan tersebut statusnya Panewo sebagai saksi. “Benar Camat [Panewu] Depok dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka RB dan AS,” katanya.
Hingga saat ini Herwatan menyampaikan ponsel milik Robinson dan Agus telah disita. Saat ini, menurutnya, ponsel tersebut sedang dilakukan uji forensik.
Uji forensik menurut Herwatan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedua tersangka tersebut berkomunikasi.
Dalam mendalami kasus tersebut, Herwatan menyampaikan ahli digital forensik juga digandeng dalam kasus tersebut. “Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam ponsel tersangka terkait perkara mafia tanah ini,” imbuhnya.
Menurutnya, dari hasil pendalaman di penyidikan dan uji forensik terhadap ponsel kedua tersangka, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Untuk kemungkinan adanya tersangka baru masih pendalaman dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
TKD mangkrak di Pleret, Bantul, kini jadi lahan percontohan pertanian berbasis IoT dan AI dengan sistem penyiraman otomatis.
Unsoed memastikan kepemimpinan universitas tetap berjalan meski KPK memeriksa sejumlah pejabat rektorat di Jakarta.
Saksi Robby Darussalam menyebut pemberian uang THR kepala dinas kepada Bupati Pekalongan sudah menjadi tradisi sejak pemerintahan sebelumnya.
Kapolri Listyo Sigit menyebut sejumlah nama telah diamankan terkait karhutla Kalimantan yang mencapai 1.487 hotspot.
Pemkab Bantul rutin menggelar operasi pasar untuk memantau stok sembako dan penerapan HET di sekitar 32 pasar.