Kejati DIY Menduga Suap Mafia Tanah untuk Krido di Atas Rp4,7 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) menduga mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menerima suap di atas Rp4,7 miliar di atas nominal yang selama ini terungkap. Pihak keluarga Krido telah mengembalikan duit suap itu senilai Rp1,6 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menyebut Kejati DIY menduga nilai suap tanah kas desa yang diterima Krido lebih besar dari yang sudah terungkap, yaitu sebesar Rp4,7 miliar. “Kami akan terus menelusuri lagi, kami tidak akan berhenti pada Rp4,7 miliar ini,” katanya, Selasa (1/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Jalani Persidangan
Dugaan nilai suap tanah kas desa yang lebih besar dari yang sudah terungkap sedang didalami tim penyidik. “Pengembangan akan terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dananya,” jelasnya.
Saat ini Krido sudah mengembalikan uang suap tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY total Rp1,6 miliar. Pengembalian uang suap yang diterima Krido ke Kejati terbaru sebanyak Rp1,3 miliar dilakukan pada Selasa (1/8/2023). Pengembalian tersebut jadi yang kedua, setelah sebelumnya Krido mengembalikan Rp300 juta ke Kejati DIY.
Lewat keluarga dan penasihat hukumnya, Krido mengembalikan uang suap penyalahgunaan tanah kas desa sebesar Rp1,3 miliar tersebut sebagai ganti atas tanah yang diterimanya dari terdakwa mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Tanah yang diduga jadi suap untuk memuluskan pengawasan penggunaan tanah kas desa oleh Robinson tersebut berada di Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Tanah yang diberikan Robinson diduga untuk menyuap Krido tersebut ditaksir Kejati DIY senilai Rp4,5 miliar. “Keluarga tersangka KS [Krido Suprayitno] berjanji akan mengembalikan semua gratifikasi yang diterima, itikad baik ini kami trima,” katanya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut pengembalian uang suap tanah kas desa yang dilakukan keluarga Krido akan ditampung sementara di rekening barang bukti Kejati DIY. “Nanti akan diserahkan ke kas keuangan negara,” katanya.
Herwatan menjelaskan, dalam kaitan kasus suap tanah kas desa, bidang tanah yang sudah dimiliki Krido dari pemberian Robinson dalam status diblokir. “Diblokir artinya tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dialihfungsikan. SHM tanah itu juga kami sita sebagai barang bukti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- BREAKING NEWS: Gudang Pengolah Tembakau Sorogedug Prambanan Terbakar
- Kontes Roket Air di Taman Pintar Diikuti Ratusan Peserta
- Meriahnya Sastra Anak Kampung Kota Jogja, Wujudkan Pembangunan Manusia
- Prakiraan Cuaca Jogja, Minggu 1 Oktober 2023
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress Mulai 1 Oktober 2023, Ada Penambahan Jam Operasional
Advertisement
Advertisement