Advertisement

Suap Mafia Tanah Kas Desa: Kronologi Lengkap Kongkalikong Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino

Sunartono
Selasa, 18 Juli 2023 - 07:00 WIB
Sunartono
Suap Mafia Tanah Kas Desa: Kronologi Lengkap Kongkalikong Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno saat dibawa dengan kendaraan Kejati DIY menuju Rutan Jogja, Senin (17/7/2023). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogjacom, JOGJA—Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus mafia tanah kas desa. Penahanan Krido merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pihak swasta Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal Agus Santosa.

Terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

Advertisement

BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa Jogja: Kepala Dinas Krido Rutin

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS). Dalam surat itu dinyatakan ada kerugian negara senilai Rp2,4 miliar atas ulah PT DPS yang menyalahgunakan izin tanah kas desa. Robinson pun ditangkap Kejati DIY, dilanjutkan dengan Agus Santosa dan terkini menangkap Krido Suprayitno.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY peran Krido dalam pusaran kasus ini sangat besar. Di mana sebagai Kepala Dispertaru, Krido mengetahui tindakan culas Robinson sebagai pengembang memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin dari luasan 5.000 meter menjadi 16.215 meter persegi.

Krido Suprayitno dianggap melakukan pembiaran ketika mengetahui tindakan curang pihak swasta dalam hal ini Robinson yang tidak memiliki izin dari Gubernur DIY dalam membangun perumahan di atas tanah kas desa.

“Tersangka KS [Krido Suprayitno] telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Senin (17/7/2023).

Bukan hanya melakukan pembiaran, ternyata dalam hasil penyidikan Kejati DIY Krido memanfaatkan kondisi Robinson yang tidak memiliki perizinan tersebut dengan seolah-olah menanyakan proyek tersebut dan ujungnya mengarah ke gratifikasi. Adapun sejumlah proyek yang sempat ditanyakan Krido terhadap Robinson antara lain proyek perumahan Ambarrukmo Green Hills hingga Jogja Eco Wisata di Pakem, Sleman yang menggunakan tanah kas desa.

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Krido 

“Bahwa selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada ijin Gubernurnya. Di antaranya proyek Tambak Boyo, Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun sehingga saksi Robinson Saalino merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal,” ujarnya.

Merasa proyeknya terancam karena ditanya oleh Krido, Robinson pun memberikan suap yang fantastis dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar. Kejati DIY juga menemukan dugaan Robinson memberikan uang secara tunai dan melakukan transfer ke rekening atas nama Krido Suprayitno. Tak hanya itu Krido diberikan fasilitas ATM BRI yang selalu ditop-up oleh Robinson.

“ATM BRI atas nama dian Novy Kristianti dari rekening BRI nomor 767501010080531 yang diisi [top up] secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp211.603.640,20. Kemudian oleh tersangka KS digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 07-07-2023 sebesar Rp3.506,20,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Status Aktivitas Gunung Ruang Turun dari Siaga ke Waspada, PVMBG: Masih Ada Potensi Bahaya

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement