Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (17/7/2023).
Penetapan tersangka dilakukan Kejati DIY setelah memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatan Krido dalam kasus mafia tanah kas desa Robinson Saalino.
Advertisement
BACA JUGA: Bagaimana Robinson Saalino Bisa Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa, Simak Kronologinya
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati pada Krido dilakukan setelah sebelumnya Krido jadi saksi tersangka mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat penetapan Tersangka Kepala Kejati DIY No.tap-24/m.4/fd.1/07/2023.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka kasus tanah kas desa berdasarkan surat perintah penahanan, dilakukan penahanan,” jelas Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Senin sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman
- Update Terbaru Pembangunan Tol Jogja-Solo, Konstruksi Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 39,11 Persen
- Satpol PP Sleman Fokus Bentuk Omah Jaga Warga di Tiap Kalurahan
- Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan
- Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis
Advertisement
Advertisement