Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (17/7/2023).
Penetapan tersangka dilakukan Kejati DIY setelah memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatan Krido dalam kasus mafia tanah kas desa Robinson Saalino.
Advertisement
BACA JUGA: Bagaimana Robinson Saalino Bisa Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa, Simak Kronologinya
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati pada Krido dilakukan setelah sebelumnya Krido jadi saksi tersangka mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat penetapan Tersangka Kepala Kejati DIY No.tap-24/m.4/fd.1/07/2023.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka kasus tanah kas desa berdasarkan surat perintah penahanan, dilakukan penahanan,” jelas Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Senin sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
- 425 Angkatan Kerja Disabilitas Kulonprogo Mayoritas Berwirausaha
- JCW Sebut Penyelewengan TKD Terjadi Lagi Bukti Lemahnya Pengawasan
- Fasilitas Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Akan Dibangun di Bantul
- Ribuan Pesilat dari 50 Perguruan Berkumpul, Bukti Jogja Aman
Advertisement
Advertisement