Advertisement

Promo November

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka

Triyo Handoko
Senin, 17 Juli 2023 - 17:12 WIB
Maya Herawati
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (tengah) dibawa petugas Kejati DIY untuk dilakukan penahanan, Senin (17/7/2023). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (17/7/2023).

Penetapan tersangka dilakukan Kejati DIY setelah memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatan Krido dalam kasus mafia tanah kas desa Robinson Saalino.

Advertisement

BACA JUGA: Bagaimana Robinson Saalino Bisa Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa, Simak Kronologinya

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati pada Krido dilakukan setelah sebelumnya Krido jadi saksi tersangka mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat penetapan Tersangka Kepala Kejati DIY No.tap-24/m.4/fd.1/07/2023.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka kasus tanah kas desa berdasarkan surat perintah penahanan, dilakukan penahanan,” jelas Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Senin sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

News
| Senin, 25 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement