Advertisement

Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Jalani Persidangan

Triyo Handoko
Rabu, 26 Juli 2023 - 20:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Jalani Persidangan Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menargetkan berkas pemeriksaan perkara kasus tanah kas desa dengan tersangka Lurah Caturtunggal Agus Santosa selesai dua minggu lagi, Rabu (26/7/2023).

Pemeriksaan tersangka Agus sudah dalam tahap satu dimana penyidik Kejati DIY telah menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.

Advertisement

BACA JUGA: Lokasi Sampah Sementara TPA Piyungan di Sleman Ditolak Warga, Ini Respons Sultan

Sebelum masuk ke persidangan berkas perkara Agus Santosa harus dinyatakan masuk tahap dua dimana berkas dinyatakan lengkap. “Dalam dua minggu lagi kami targetkan selesai, masih dalam tahap pendalaman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Rabu (26/7/2023).

Herwatan tak bersedia membeberkan temuan-temuan dalam pemeriksaan Agus Santosa yang tengah ditahan di Lapas Wirogunan. “Itu materi pemeriksaan, sedang pemeriksaan belum langkap nanti saja infonya,” ujarnya.

Pendalaman perkara penyalahgunaan tanah kas desa terus dilakukan Kejati DIY, jelas Herwatan, dimana sudah dibentuk empat tim untuk mendalami kasus tersebut.

“Empat tim itu dibagi dua untuk pemeriksaan tersangka Krido dan tersangka Agus, sedangkan dua tim lagi dalam proses penyelidikan di Candibinangun dan Maguwoharjo,” paparnya.

Tim penyelidikan penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo, lanjut Herwatan, dibentuk setelah Kejati DIY mendapatkan laporan dari Inspektorat DIY. “Inspektorat DIY sudah memberikan laporan terkait penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo,” katanya.

Sayangnya, Herwatan tidak merinci laporan Inspektorat DIY yang sudah diserahkan ke Kejati DIY. “Soal kerugian negara dari penyalahgunaan tanah kas desa di dua lokasi tersebut masih tahap penyelidikan, masih kami dalami,” jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY soal dugaan penyalahgunaan di Candibinangun dan Maguwoharjo, Sleman tersebut akan berlangsung selama 30 hari. “Masal penyelidikannya 30 hari sudah ada tim khsusnya sendiri juga yang mengerjakan, ditunggu dulu saja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Punya Kedalaman 116 Meter, Hongyancun Jadi Stasiun Kereta Bawah Tanah Terdalam di Dunia

Wisata
| Jum'at, 17 Mei 2024, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement