Advertisement
Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Jalani Persidangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menargetkan berkas pemeriksaan perkara kasus tanah kas desa dengan tersangka Lurah Caturtunggal Agus Santosa selesai dua minggu lagi, Rabu (26/7/2023).
Pemeriksaan tersangka Agus sudah dalam tahap satu dimana penyidik Kejati DIY telah menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
Advertisement
BACA JUGA: Lokasi Sampah Sementara TPA Piyungan di Sleman Ditolak Warga, Ini Respons Sultan
Sebelum masuk ke persidangan berkas perkara Agus Santosa harus dinyatakan masuk tahap dua dimana berkas dinyatakan lengkap. “Dalam dua minggu lagi kami targetkan selesai, masih dalam tahap pendalaman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Rabu (26/7/2023).
Herwatan tak bersedia membeberkan temuan-temuan dalam pemeriksaan Agus Santosa yang tengah ditahan di Lapas Wirogunan. “Itu materi pemeriksaan, sedang pemeriksaan belum langkap nanti saja infonya,” ujarnya.
Pendalaman perkara penyalahgunaan tanah kas desa terus dilakukan Kejati DIY, jelas Herwatan, dimana sudah dibentuk empat tim untuk mendalami kasus tersebut.
“Empat tim itu dibagi dua untuk pemeriksaan tersangka Krido dan tersangka Agus, sedangkan dua tim lagi dalam proses penyelidikan di Candibinangun dan Maguwoharjo,” paparnya.
Tim penyelidikan penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo, lanjut Herwatan, dibentuk setelah Kejati DIY mendapatkan laporan dari Inspektorat DIY. “Inspektorat DIY sudah memberikan laporan terkait penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo,” katanya.
Sayangnya, Herwatan tidak merinci laporan Inspektorat DIY yang sudah diserahkan ke Kejati DIY. “Soal kerugian negara dari penyalahgunaan tanah kas desa di dua lokasi tersebut masih tahap penyelidikan, masih kami dalami,” jelasnya.
Penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY soal dugaan penyalahgunaan di Candibinangun dan Maguwoharjo, Sleman tersebut akan berlangsung selama 30 hari. “Masal penyelidikannya 30 hari sudah ada tim khsusnya sendiri juga yang mengerjakan, ditunggu dulu saja,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
Advertisement
Punya Kedalaman 116 Meter, Hongyancun Jadi Stasiun Kereta Bawah Tanah Terdalam di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
- FASILITAS PEMERINTAH: Pemuda DIY Bisa Manfaatkan Program Kepemudaan
- Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 18 Mei 2024
Advertisement
Advertisement