Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi sidang kasus mutilasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang kasus mutilasi di Pakem dengan terdakwa Heru Prasetyo yang semula dijadwalkan Kamis (10/8/2023) akhirnya ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini belum bisa berlangsung karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Sidang yang dipimpin oleh Aminudin sebagai Hakim Ketua ini sudah dihadiri lengkap oleh JPU, pendamping hukum terdakwa dan terdakwa secara online. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Sleman.
Dari hasil diskusi Hakim Ketua dengan JPU, tuntutan baru bisa siap dan sidang bisa kembali digelar pada Selasa (15/8/2023) mendatang. "Penuntut Umum mau membacakan tuntutannya hari Selasa tanggal 15 Agustus pukul 09.00," kata Aminudin.
Terdakwa kasus mutilasi, Heru Prasetyo, menghadiri sidang secara online dari rumah tahanan (rutan). Hingga sidang berikutnya terdakwa masih tetap ditahan. Sedangkan pendamping hukum terdakwa, Sri Karyani, hadir langsung di Pengadilan Negeri Sleman.
Baca juga: Banyak Warga Membakar Sampah, DLHK DIY Cemaskan Kualitas Udara
Ditemui usai sidang kasus mutilasi tersebut, Sri Karyani menuturkan menghormati penundaan sidang ini. "Kami hormati hak dari JPU untuk penundaan ini, mungkin dakwaannya belum siap atau masih ada yang perlu dipertimbangkan," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, mengungkapkan belum bisa dibacakannya tuntutan ini karena rencana tuntutan (rentut) jaksa belum turun dari Kejaksaan Agung. "Karena pidana yang diajukan sampai Kejaksaan Agung, dan sampai pagi ini belum turun, jadi kita tunda," ujarnya.
Walau telah menetapkan sidang kasus mutilasi berikutnya pada 15 Agustus mendatang, ia belum bisa memastikan kapan rentut tersebut turun. "Belum tahu. Karena di sana kan antrean seluruh indonesia. Insya Allah secepatnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.