Advertisement
JPW: Polres Bantul Harus Berani Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Keputusan penanggunan penahanan terhadap Agus Supriyono, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api terus mendapatkan sorotan dari Jogja Police Watch (JPW).
JPW menyebut ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut antara lain durasi penahanan yang terlalu singkat oleh Satreskrim Polres Bantul.
Advertisement
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mendesak kepolisian agar terbuka atas penanganan pelanggaran tersebut. "Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini karena ini terkait dengan dugaan senpi. Karena kepemilikan senjata api yang tidak sesuai dengan aturan dapat berdampak serius," kata dia melalui rilis, Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA: Polres Bantul Tangguhkan Penahanan Tersangka Pemilik Senpi, Begini Kata JPW
Menurutnya, kepemilikan senjata api secara ilegal jelas melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951.
Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan nomor Sp.Han/53/VII/2023/Satreskrim tertanggal 23 Juli 2023. Agus Supriyono ditahan pada 23 Juli sampai 11 Agustus.
Proses penahanan tersebut terbilang sangat singkat. Baru sehari ditahan, penahanan AS langsung ditangguhkan, yakni pada 24 Juli. Inilah yang menurut JPW janggal. "Polres Bantul harus transparan soal kasus dugaan kepemilikan senjata api ini dengan segera melakukan pemberitahuan ke publik. Buka saja sejelas-jelasnya perkara ini," kata Kamba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Advertisement
Advertisement