Advertisement
JPW: Polres Bantul Harus Berani Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Keputusan penanggunan penahanan terhadap Agus Supriyono, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api terus mendapatkan sorotan dari Jogja Police Watch (JPW).
JPW menyebut ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut antara lain durasi penahanan yang terlalu singkat oleh Satreskrim Polres Bantul.
Advertisement
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mendesak kepolisian agar terbuka atas penanganan pelanggaran tersebut. "Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini karena ini terkait dengan dugaan senpi. Karena kepemilikan senjata api yang tidak sesuai dengan aturan dapat berdampak serius," kata dia melalui rilis, Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA: Polres Bantul Tangguhkan Penahanan Tersangka Pemilik Senpi, Begini Kata JPW
Menurutnya, kepemilikan senjata api secara ilegal jelas melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951.
Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan nomor Sp.Han/53/VII/2023/Satreskrim tertanggal 23 Juli 2023. Agus Supriyono ditahan pada 23 Juli sampai 11 Agustus.
Proses penahanan tersebut terbilang sangat singkat. Baru sehari ditahan, penahanan AS langsung ditangguhkan, yakni pada 24 Juli. Inilah yang menurut JPW janggal. "Polres Bantul harus transparan soal kasus dugaan kepemilikan senjata api ini dengan segera melakukan pemberitahuan ke publik. Buka saja sejelas-jelasnya perkara ini," kata Kamba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Srandakan Bantul Tangkap Pencuri Sepeda Motor
- Polda DIY Catat Titik Arus Balik Tertinggi ada di Tempel
- Lurah di Gunungkidul Wajib Bikin LHKPN ke KPK
- Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
Advertisement
Advertisement