Advertisement

Promo November

Gasak Rumah di Bambanglipuro, Residivis Pencurian asal Pajangan Bantul Ditangkap

Jumali
Senin, 14 Agustus 2023 - 12:47 WIB
Jumali
Gasak Rumah di Bambanglipuro, Residivis Pencurian asal Pajangan Bantul Ditangkap Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto saat ungkap kasus pencurian rumah yang dilakukan oleh seorang residivis asal Pajangan di Mapolsek Bambanglipuro, Senin (14/8/2023) siang. - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polsek Bambanglipuro menangkap residivis pencurian spesialis rumah kosong, CBA, 25 warga Pajangan, Bantul.

BACA JUGA: Residivis Pencurian Motor Didor Polisi

Advertisement

CBA ditangkap setelah membobol rumah milik Suharto, warga Kanutan RT07 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Minggu (6/8/2023).

Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto mengungkapkan, CBA ditangkap pada Sabtu (12/8/2023) di Bantul. Penangkapan CBA sendiri didasarkan pada laporan dari korban pada Minggu (6/8/2023). Saat itu istri korban hendak berangkat ke pasar dan akan mengambil uang di lemari plastik senilai Rp2,5 juta. Namun, istri korban kaget karena uang tersebut telah hilang. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit ponsel merek Redmi 9.

"Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke kami. Kami bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan," kata AKP Rusdiyanto, Senin (14/8/2023) siang.

Setelah melakukan penyidikan, petugas akhirnya menangkap CBA yang diduga melakukan pencurian di rumah Suharto. Dalam pengakuannya, CBA yang sempat ditahan di Polsek Pajangan dengan kasus yang sama pada 2021 itu menduga jika rumah korban dalam keadaan kosong.

"Saya kira itu rumah kosong. Kebetulan saya sedang muter-muter. Saya langsung masuk ke rumah dengan memanjat genteng di bagian belakang rumah dan masuk lewat dapur," kata CBA.

CBA mengakui jika uang Rp2,5 juta yang diambilnya, sebanyak Rp1,5 juta telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sisanya uang Rp1 juta diamankan oleh petugas, beserta sepeda motor Honda CB150 yang digunakan oleh CBA. Selain itu polisi juga mengamankan tiga unit ponsel Redmi dari tangan pelaku.

"Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandas Kapolsek Bambanglipuro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement