Residivis Pencurian Sepeda Motor Ditembak Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul meringkus empat kawanan pencuri sepeda motor lintas provinsi. Dari empat tersangka, dua diantaranya terpaksa ditembak polisi di bagian kaki karena berusaha melarikan diri.
Dua tersangka yang ditembak polisi semuanya warga Sumatera Selatan, masing-masing berinisial RH, 26 dan ZM, 28. Sementara dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial DY, 40, warga Sumatera Selatan dan PA, 22, warga Bengkulu.
Advertisement
“Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, kasus pembobolan toko dan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Untuk RH dan ZM kita terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur [ditembak],” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/12/2022).
Ketiga residivis, yakni RH pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Brebes pada 2019 lalu karena kasus pencurian dengan modus pecah kaca, kemudian ZM pernah dipenjara di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada 2018 lalu karena kasus pencurian sepeda motor dan pada 2012 lalu kasus sajam. Sementara PA residivis kasus pembobolan rumah toko (Ruko) di Bengkulu pada 2019 lalu.
Ihsan mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Selasa (29/11/2022) lalu di Kediri, Jawa Timur, saat tengah menyiapkan untuk melakukan tindak kejahatan. Penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari adanya laporan pencurian dua sepeda motor dalam waktu satu hari di sebuah indekos di wilayah Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul pada 24 November lalu.
Baca juga: Ada 6.214 kasus HIV di DIY, Ini Golongan Umur yang Paling Mendominasi
Tersangka teridentifikasi dari kamera pengintai atau Circuit Closed Television (CCTV) di sekitar lokasi indekos, “Pada Selasa pelaku teridentifikasi di Kediri Kota, Jawa Timur dan kami amankan keempat pelaku dengan koordinsi Polres Kediri,” ujarnya.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus kejahatan lainnya. Ihsan menduga masih ada tempat kejadian pekara (TKP) pencurian yang dilakukan keempat tersangka mengingat keempatnya merupakan spesialis kasus pencurian dan beberapa kali masuk penjara.
“Kami masih berkoordinasi dengan polres lainnya karena kemungkinan ada TKP lainya yang dilakukan tersangka. Semua tersangka ini pemain, sudah berpengalaman ternyata,” ucapnya.
Lebih lanjut Ihsan mengatakan modus tersangka melakukan pencurian sepeda motor di indekos dengan cara tinggal di indekos untuk mengamati situasi dan kondisi indekos, mengingat pengamanan indekos diakui Ihsan selama ini cukup longgar. Terkadang mahasiswa yang indekos asal memarkir kendaraan tanpa dikunci ganda.
Selain itu banyak indekos yang tidak dilengkapi CCTV, termasuk di indekos Ringinharjo itu tidak ada CCTV, namun kebetulan sekitar TKP ada warga yang memasang CCTV sehingga polisi dapat mengidentifikasi tersangka.
Karena itu Ihsan mengimbau kepada para pemilik indekos untuk memasang CCTV agar memudahkan polisi dalam mengungkap jika terjadi kasus kejahatan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Para mahasiswa juga jangan asal markir kendaraan sembarangan yang dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan,” tandas Ihsan.
Kasus Sebelumnya
Sementara itu, RH mengakui pernah dipenjara di Brebes, Jawa Tengah, karena melakukan tindakan pencurian dengan modus pecah kaca. Demikian juga ZM pernah dipenjara di Bengkulu karena kasus pencurian sepeda motor dan kasus senjata tajam, “Saya asli Lubuklinggau, ke Jogja karena ada teman saya PA untuk cari kerjaan,” katanya.
Sementara PA lebih dulu ke Jogja dan tinggal indekos di Ringinharjo, Bantul karena ingin ketemu dengan pacarnya yang dia kenal lewat media sosial. Setelah dua pekan tinggal ia memanggil teman-temannya dari Sumatera Selatan untuk ke Jogja.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya dua sepeda motor hasil curian, kunci T, paku payung, mata kunci leter, kunci pas, kunci palsu, pisau lipat, tang, empat buah helem, dan tiga ponsel. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
Advertisement
Advertisement