Pencuri Handphone di Bantul Tinggalkan Surat Permohonan Maaf
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Bantul menangkap pria warga Kemantren Mantrijeron, Jogja, berinisial TAS alias BG, 41. Penjaga konter Hand Phone (HP) di Jalan Bantul, Dusun Melikan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul ini telah mencuri tiga buah gawai milik bosnya. Uniknya tersangka meninggalkan sepucuk surat permohonan maaf untuk bos alias pemilik konter.
“Aku jaluk maaf, aku neng kene wes ga iso golek uang gantinya. Aku arep neng luar kota, secepatnya aku udah dapat uang aku kembalikan semua. Kunci di bawah lampu lava kidul [aku minta maaf, aku di sini sudah tidak bisa mencari uang gantinya, aku mau ke luar kota, secepatnya jika aku sudah dapat uang aku kembalikan semua. Kunci di bawah lampu Lava Selatan,” tulis tersangka BG. Surat itu diakui ditulis BG sendiri agar diketahui oleh pemilik konter saat jumpa pers di Mapolsek Bantul, Rabu (30/11/2022).
Advertisement
BG mengaku terpaksa mencuri tiga buah gadget milik bosnya karena selama ini gajinya tidak cukup untuk menghidupi keluarganya. Ayah dari dua anak ini mengaku sempat meminjam uang pada bosnya namun tidak dikasih sehingga ia terpaksa mencuri. Rencana tiga unit HP akan dijual semua, namun baru sempat dijual dua unit dan hasil penjulan digunakan untuk ongkos ke Solo.
“Tersangka di tangkap dalam bus jurusan Solo di wilayah Jalan Janti tepatnya di jembatan layang, kemudian kita bawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana.
Baca juga: Arab Saudi Berencana Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2030
Jeffry menjelaskan tersangka ditangkap pada 7 November lalu, sekitar pukul 13.30 WIB. Adapun peristiwa pencuriannya terjadi pada 31 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu tersangka BG sedang berjaga di konter HP di Jalan Bantul. Kemudian tersangka membuka etalase dan mengambil tiga unit HP. Setelah mengambil HP, tersangka keluar konter dan menutup pintu dengan gembok dan kuncinya ditaruh di bawah lampu lava.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB saksi S atau sesama penjaga konter datang ke konter dan menemukan surat dari tersangka. Setelah mengecek etalase ternyata tiga unit HP sudah tidak ada di tempat semula kemudian dilaporkan kepada pemilik konter. Pemilik konter menegaskan kehilangan tiga unit HP.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bantul,” ujar Jeffry.
Setelah dilakukan penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengecek Circuit Closed Television (CCTV) terduga pelaku langsung mengarah pada BG. Pada 7 November polisi melacak tersangka BG ada di Terminal Giwangan dan hendak menuju ke Solo, Jawa Tengah.
Polisi mengejar tersangka BG dan menangkapnya di dalam bus jurusan Solo kemudian dibawa ke Polsek Bantul untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kata Jeffry, tiga unit HP, tersangka baru menjual dua unit HP. Tersangka juga mengaku baru kali ini melakukan tindak pidana pencurian karena terpaksa untuk menghidupi keluarga.
Meski demikian, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka BG mendekam di Mapolsek Bantul, bahkan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk tahap satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement