Advertisement
Mengaku Petugas BLT, Pencuri Gasak Perhiasan Rp105 Juta Milik Warga Minggir Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Berdalih menyurvei warga untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), empat pencuri yang beraksi di Kerdan, Sendangarum, Minggir, Sleman, beberapa waktu lalu diringkus polisi. Komplotan ini menggasak perhiasan Rp105 juta
Kapolsek Mingir, AKP Dwi Noor Cahyo, menjelaskan keempat pelaku beraksi pada Sabtu (10/9/2022), di sebuah rumah milik Sugiyem, 80, warga Kerdan, Sendangarum. Masing-masing pelaku yakni AP, 33, warga Semarang; AM, 24, warga Grobogan; AE, 37, warga Kediri dan MD, 33, warga Magelang.
Advertisement
Para pelaku ditangkap beberapa hari setelah menjalankan aksinya di Salatiga. Identifikasi pelaku dilakukan dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi dan sepanjang jalan yang dilalui mobil para pelaku, Avanza warna putih. “Diduga sudah dipalsukan nomor polisinya,” ujarnya, Senin (26/9/2022).
Ia menceritakan pencurian ini berawal saat keempat pelaku mendatangi rumah Sugiyem menggunakan satu mobil. Sesampainya di lokasi, keempat pelaku membagi tugas. AM bertugas menemui korban dengan mengaku sebagai petugas yang akan menyurvei warga terkait penyaluran BLT.
Sementara korban sedang teralihkan perhatiannya, AP diam-diam masuk ke dalam rumah korban dan mencari letak penyimpanan perhiasan. Dua tersangka lainnya yakni MD dan AE berada di dalam mobil bertugas untuk mengawasi kondisi sektiar rumah.
BACA JUGA: Festival Lampion dan JAS Dongkrak Kunjungan Wisatawan
“Di salah satu kamar, di bawah kasur, pelaku mendapatkan perhiasan. Setelah dapat, rombongan empat pelaku ini meninggalkan lokasi, dengan menyampaikan kepada korban bahwa ini survei, nanti ditindaklanjuti bantuannya,” kata dia.
Sejumlah barang yang diambil komplotan ini meliputi dua cincin seberat 15 gram dan 8 gram, dua gelang seberat 48 gram dan 19 gram, dua kalung seberat 29 gram dan 20 gram serta satu liontin seberat 5 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp105 juta.
Polisi menyebut keempat pelaku tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga diperkirakan pemain baru. Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 2 Mei 2024
Advertisement
Advertisement