Jelang Wajib Halal, Baru 16 dari 42 SPPG di Kota Jogja Bersertifikat
Jelang kewajiban sertifikasi halal 17 Oktober 2026, baru 16 dari 42 SPPG di Kota Jogja tercatat telah memiliki sertifikat halal.
Sampah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja mendorong warganya untuk mengelola sampah organik menggunakan maggot. Dengan pengelolaan tersebut, diharapkan sampah organik dapat selesai di tiap rumah tangga.
Lurah Kelurahan Bumijo, Ani Purwati mendorong agar warga mengelola sampah organiknya masing-masing dalam berbagai program pengolahan sampah organik, salah satunya menggunakan maggot.
“Maggot adalah ulat yang dapat mengurai sampah organik . Saat ini maggot di kembangkan di beberapa daerah untuk mengurangi volume sampah,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (20/8/2023).
BACA JUGA : 17 Lokasi dan Alamat Bank Sampah di Kota Jogja
Dalam pelatihan tersebut, warga diberikan edukasi mengenai pengolahan sampah menggunakan maggot dan cara pemeliharaan maggot. Menurutnya, dari yang diajarkan dalam pelatihan tersebut, mengolah sampah organik dengan maggot cukup mudah dilakukan dan peralatan yang dibutuhkan cukup sederhana. Meski begitu, menurutnya diperlukan lahan untuk mengolah sampah organik menggunakan maggot.
Menurut Ani pengolahan sampah menggunakan maggot dapat menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengolah sampah organiknya. Pengolahan dengan menggunakan maggot pun dinilai dapat mengurangi volume sampah organik dengan cepat. Dengan begitu, Ani berharap sampah organik yang dihasilkan tiap rumah tangga dapat selesai dengan metode pengolahan sampah tersebut.
Selain dapat mengurangi sampah, maggot juha dapat dibudidayakan. Diketahui maggot dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak dan pakan ikan. Dengan budidaya maggot tersebut, Ani berharap warga dapat memperoleh manfaat ekonomi juga.
“Harapan saya ketika masyarakat sudah bisa mengolah sampahnya sendiri, berarti sudah bisa membuat lingkungannya bersih dan nyaman,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang kewajiban sertifikasi halal 17 Oktober 2026, baru 16 dari 42 SPPG di Kota Jogja tercatat telah memiliki sertifikat halal.
Empat pria bertopeng membakar Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo setelah mengancam penjaga malam dengan senjata tajam.
Harga Pertalite dan Biosolar dipastikan tidak naik hingga akhir 2026. Pemerintah menjaga harga BBM subsidi demi daya beli masyarakat.
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan calon advokat tak menjadikan klien sebagai objek bisnis dan pentingnya menjalankan prinsip officium nobile.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Telkom melihat pemanfaatan Graha Merah Putih oleh BGN sebagai peluang optimalisasi aset dan membuka bisnis baru lewat layanan digital.