Advertisement
Pelaku Pembacokan di Gamping dan Seyegan Ternyata Masih Anak-Anak dan Terpengaruh Pil Koplo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman menangkap A, 17, pelaku pembacokan di Jalan Siliwangi, Banyuraden, Gamping, dan Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman.
Pembacokan di Banyuraden, Gamping dilakukan pada Rabu (25/7/2023) dan penganiayaan yang dilakukan di Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman dilakukan oleh A pada Minggu (13/8/2023).
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP I Made Wira Suhendra mengungkapkan, A ditangkap pada Kamis (17/8/2023). Namun, karena masih di bawah umur, maka A tidak ditahan. Anak berkonflik dengan hukum ini saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.
Lebih lanjut I Made mengungkapkan ada benang merah terkait dengan pembacokan di Banyuraden, Gamping dan di Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman. Kedua kejadian tersebut dilakukan oleh A.
BACA JUGA: Seorang Warga Galur Kulonprogo Jadi Korban Pembacokan Pelajar
A bersama dengan F, 17, yang berperan sebagai joki melakukan penganiayaan terhadap MSF, 22, di di Jalan Siliwangi, Banyuraden, Gamping. Sedangkan untuk kejadian di Terwilen, A bersama dengan G, 17, yang berperan sebagai joki. Di mana korban di Terwilen, ini adalah A, 20, warga Seyegan.
"Eksekutornya sama. Hanya joki dan motornya berbeda. Dari kedua kejadian ini juga didapatkan faktor lain yang menyebabkan A ini membacok karena mereka mengonsumsi minuman keras dan pil jenis Trihexyphenidyl," terang Made.
Akibat perbuatannya, pelaku A, F, dan G Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tangkap pengedar
Sementara dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polresta Sleman akhirnya menangkap WP, 20, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. WP diketahui telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl ke A.
"Anak berkonflik dengan hukum ini telah membeli ke WP sebanyak tiga kali. Dan, ini adalah pembelian ketiga. Pembelian pertama sebanyak 100 butir dengan harga Rp200.000-an. Saat diamankan anak berkonflik dengan hukum ini, ditemukan sisa pembelian pertama," kata Kasat Narkoba, AKP Irwan.
Untuk WP, polisi memastikan akan menjeratnya dengan pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement