Advertisement

Pelaku Pembacokan di Gamping dan Seyegan Ternyata Masih Anak-Anak dan Terpengaruh Pil Koplo

Jumali
Senin, 21 Agustus 2023 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Pelaku Pembacokan di Gamping dan Seyegan Ternyata Masih Anak-Anak dan Terpengaruh Pil Koplo Konferensi pers ungkap kasus oleh Polresta Sleman, di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman menangkap A, 17, pelaku pembacokan di Jalan Siliwangi, Banyuraden, Gamping, dan Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman.

Pembacokan di Banyuraden, Gamping dilakukan pada Rabu (25/7/2023) dan penganiayaan yang dilakukan di Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman dilakukan oleh A pada Minggu (13/8/2023).

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP I Made Wira Suhendra mengungkapkan, A ditangkap pada Kamis (17/8/2023). Namun, karena masih di bawah umur, maka A tidak ditahan. Anak berkonflik dengan hukum ini saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.

Lebih lanjut I Made mengungkapkan ada benang merah terkait dengan pembacokan di Banyuraden, Gamping dan di Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman. Kedua kejadian tersebut dilakukan oleh A.

BACA JUGA: Seorang Warga Galur Kulonprogo Jadi Korban Pembacokan Pelajar

A bersama dengan F, 17,  yang berperan sebagai joki melakukan penganiayaan terhadap MSF, 22, di di Jalan Siliwangi, Banyuraden, Gamping. Sedangkan untuk kejadian di Terwilen, A bersama dengan G, 17, yang berperan sebagai joki. Di mana korban di Terwilen, ini adalah A, 20, warga Seyegan.

"Eksekutornya sama. Hanya joki dan motornya berbeda. Dari kedua kejadian ini juga didapatkan faktor lain yang menyebabkan A ini membacok karena mereka mengonsumsi minuman keras dan pil jenis Trihexyphenidyl," terang Made.

Akibat perbuatannya, pelaku A, F, dan G Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tangkap pengedar

Sementara dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polresta Sleman akhirnya menangkap WP, 20, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. WP diketahui telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl ke A.

"Anak berkonflik dengan hukum ini telah membeli ke WP sebanyak tiga kali. Dan, ini adalah pembelian ketiga. Pembelian pertama sebanyak 100 butir dengan harga Rp200.000-an. Saat diamankan anak berkonflik dengan hukum ini, ditemukan sisa pembelian pertama," kata Kasat Narkoba, AKP Irwan.

Untuk WP, polisi memastikan akan menjeratnya dengan pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Turunkan Angka Kemiskinan Hingga 0 Persen, Ini Solusi yang Ditawarkan BPJamsostek

News
| Jum'at, 10 Mei 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Unik, Glamping Kapal Selam Ini Ternyata Bekas Sekoci Kapal Tanker

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement