Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 4 Agustus 2026
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Konferensi pers ungkap kasus oleh Polresta Sleman, di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023)/Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman menangkap A, 17, pelaku pembacokan di Jalan Siliwangi, Banyuraden, Gamping, dan Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman.
Pembacokan di Banyuraden, Gamping dilakukan pada Rabu (25/7/2023) dan penganiayaan yang dilakukan di Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman dilakukan oleh A pada Minggu (13/8/2023).
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP I Made Wira Suhendra mengungkapkan, A ditangkap pada Kamis (17/8/2023). Namun, karena masih di bawah umur, maka A tidak ditahan. Anak berkonflik dengan hukum ini saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.
Lebih lanjut I Made mengungkapkan ada benang merah terkait dengan pembacokan di Banyuraden, Gamping dan di Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman. Kedua kejadian tersebut dilakukan oleh A.
BACA JUGA: Seorang Warga Galur Kulonprogo Jadi Korban Pembacokan Pelajar
A bersama dengan F, 17, yang berperan sebagai joki melakukan penganiayaan terhadap MSF, 22, di di Jalan Siliwangi, Banyuraden, Gamping. Sedangkan untuk kejadian di Terwilen, A bersama dengan G, 17, yang berperan sebagai joki. Di mana korban di Terwilen, ini adalah A, 20, warga Seyegan.
"Eksekutornya sama. Hanya joki dan motornya berbeda. Dari kedua kejadian ini juga didapatkan faktor lain yang menyebabkan A ini membacok karena mereka mengonsumsi minuman keras dan pil jenis Trihexyphenidyl," terang Made.
Akibat perbuatannya, pelaku A, F, dan G Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tangkap pengedar
Sementara dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polresta Sleman akhirnya menangkap WP, 20, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. WP diketahui telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl ke A.
"Anak berkonflik dengan hukum ini telah membeli ke WP sebanyak tiga kali. Dan, ini adalah pembelian ketiga. Pembelian pertama sebanyak 100 butir dengan harga Rp200.000-an. Saat diamankan anak berkonflik dengan hukum ini, ditemukan sisa pembelian pertama," kata Kasat Narkoba, AKP Irwan.
Untuk WP, polisi memastikan akan menjeratnya dengan pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Myanmar menghancurkan Laos 7-2 di Grup B Piala AFF 2026. Hattrick Win Naing Tun membawa Myanmar memuncaki klasemen dan menjaga peluang lolos ke semifinal.
Sebanyak 359 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kulonprogo mengikuti cek kesehatan gratis dan tes kebugaran selama tiga hari.
Lelang kostum BTS dari halftime show Piala Dunia 2026 menghasilkan miliaran rupiah untuk mendukung program pendidikan global.
Bank Dunia memperkirakan 25–27% perusahaan formal di Indonesia melakukan penghindaran pajak berdasarkan survei terhadap 2.955 perusahaan.
John Herdman menyoroti keseimbangan bertahan dan transisi defensif sebagai kunci Timnas Indonesia saat menghadapi Singapura.