Duh, Baru 2,8% Masyarakat Indonesia yang Menyikat Gigi dengan Benar
Berdasarkan data, baru 2,8% masyarakat yang sudah melakukan gosok gigi secara benar.
Foto ilustrasi donor darah. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—PMI DIY terus menghimpun darah dari masyarakat melalui kegiatan donor darah. Bagi yang membutuhkan jadwal donor darah untuk besok, berikut ini jadwal lengkap donor darah Jumat (25/8/2023) untuk Anda.
Berdasarkan informasi yang diterima Harianjogja.com Selasa (22/8/2023), donor darah akan dilaksanakan di semua kabupaten/kota di DIY kecuali Sleman. Anda dapat mendatangi lokasi sesuai jadwalnya.
Jadwal donor darah dapat dicek di bawah ini dan selamat melakukan aksi kemanusiaan dengan berdonor darah:
Baca juga: Selesai Bertugas, Paskibra Gunungkidul Dihadiahi Piknik ke Bali
Kegiatan Donor Darah Sabtu (26/8/2023):
- 09.00 WIB–Selesai di Perum Greenhouse, Karangkajen, Mergangsan, Kota Yogyakarta
- RS Ludiro Husodo Tomo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta
- 08.30 WIB–Selesai di HUT Polwan, Sleman City Hall, Denggung, Tridadi, Kab. Sleman
- 08.30 WIB–Selesai di Gemamikow Kowang, Kowang DK Puton, Trimulyo, Jetis, Kab. Bantul
- 14.00 WIB–Selesai di Balai Desa Gadingan, Wates, Kulon Progo
- 08.00 WIB–Selesai di BFI Finance, Monjali
- 08.00 WIB–Selesai di Museum Dirgantara, Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : PMI DIY
Berdasarkan data, baru 2,8% masyarakat yang sudah melakukan gosok gigi secara benar.
Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (31/5/2026) pukul 14.03 WIB.
Kemnaker membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 hingga 9 Juni 2026 dengan 24 kejuruan sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak partai politik memperkuat kaderisasi perempuan guna meningkatkan keterwakilan politik perempuan di Indonesia.
Menpar Widiyanti memastikan kesiapan Candi Prambanan dan Stasiun Tugu Yogyakarta menghadapi lonjakan wisatawan saat libur sekolah 2026.
Pemerintah mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri.