Advertisement

Bangun Ruko dan Indekos Tanpa PBG, 3 Orang Dipenjara 7 Hari

Triyo Handoko
Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Bangun Ruko dan Indekos Tanpa PBG, 3 Orang Dipenjara 7 Hari Ilustrasi gedung ./Bisnis Indonesia - Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri (PN) Jogja memutuskan tiga orang warga Jogja melanggar Perda No.8/2021 tentang Bangunan Gedung lantaran terbukti membangun gedung tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Alhasil ketiganya dihukum tujuh hari penjara atau dapat digantikan dengan denda yang variatif.

Terdakwa Octafina Noor Ulfa yang membangun ruko didenda Rp700.000; Stanley Allan Lempoy yang merehab bangunnya didenda Rp500.000; dan Siti Nurhayati yang membangun rumah indekos didenda Rp1 juta.

Advertisement

Ketiga terdakwa tersebut terbukti tak memiliki PBG atas gedung yang mereka bangun. Denda yang disetorkan mereka diperintahkan PN Jogja untuk jadi kas daerah Pemkot Jogja. Terungkapnya pelanggaran tiga terdakwa tersebut lantaran Satpol PP Jogja melakukan operasi penertiban.

BACA JUGA: Indekos di Jogja Tak Punya Izin Hanya Didenda Rp200 Ribu

Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan operasi penertiban yang dilakukannya bersifat yustisi atau penegakan hukum, sehingga pihak yang terbukti melanggar Perda No.8/2021 dibawa ke ranah hukum. “Ini juga jadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat yang ingin membangun gedung di wilayah Jogja wajib memiliki PBG,” katanya, Rabu (30/8/2023).

Octo menjelaskan pengurusan PBG di Kota Jogja sangat mudah dan dibantu petugas Dinas Perizinan. “Tidak ada alasan untuk tidak memiliki izin PBG karena itu mengurusnya mudah bisa dibantu petugas,” ujarnya.

Dalam Perda No.8/2021, jelas Octo, izin PBG diperlukan untuk memastikan berbagai hal yang tujuannya membuat pemilik gedung aman dan nyaman. “PBG ini kan menunjukkan teknis gedung itu aman dan nyaman ditinggali, sehingga ini untuk kepentingan masyarakat sendiri, sehingga kami himbau untuk tertib perizinan yang ada,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Sebut Ada 29 Perusahaan Singapura Berinvestasi di IKN

News
| Senin, 29 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement