Advertisement
Bangun Ruko dan Indekos Tanpa PBG, 3 Orang Dipenjara 7 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri (PN) Jogja memutuskan tiga orang warga Jogja melanggar Perda No.8/2021 tentang Bangunan Gedung lantaran terbukti membangun gedung tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Alhasil ketiganya dihukum tujuh hari penjara atau dapat digantikan dengan denda yang variatif.
Terdakwa Octafina Noor Ulfa yang membangun ruko didenda Rp700.000; Stanley Allan Lempoy yang merehab bangunnya didenda Rp500.000; dan Siti Nurhayati yang membangun rumah indekos didenda Rp1 juta.
Advertisement
Ketiga terdakwa tersebut terbukti tak memiliki PBG atas gedung yang mereka bangun. Denda yang disetorkan mereka diperintahkan PN Jogja untuk jadi kas daerah Pemkot Jogja. Terungkapnya pelanggaran tiga terdakwa tersebut lantaran Satpol PP Jogja melakukan operasi penertiban.
BACA JUGA: Indekos di Jogja Tak Punya Izin Hanya Didenda Rp200 Ribu
Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan operasi penertiban yang dilakukannya bersifat yustisi atau penegakan hukum, sehingga pihak yang terbukti melanggar Perda No.8/2021 dibawa ke ranah hukum. “Ini juga jadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat yang ingin membangun gedung di wilayah Jogja wajib memiliki PBG,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Octo menjelaskan pengurusan PBG di Kota Jogja sangat mudah dan dibantu petugas Dinas Perizinan. “Tidak ada alasan untuk tidak memiliki izin PBG karena itu mengurusnya mudah bisa dibantu petugas,” ujarnya.
Dalam Perda No.8/2021, jelas Octo, izin PBG diperlukan untuk memastikan berbagai hal yang tujuannya membuat pemilik gedung aman dan nyaman. “PBG ini kan menunjukkan teknis gedung itu aman dan nyaman ditinggali, sehingga ini untuk kepentingan masyarakat sendiri, sehingga kami himbau untuk tertib perizinan yang ada,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PWA DIY Bergerak Membantu Masalah Air Bersih di Beberapa Wilayah DIY
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- 11 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Dilantik Jadi Komcad Matra Laut
- Banyak yang Enggak Bayar, Target Penerimaan Retribusi Sampah Kota Jogja Sulit Tercapai
- Kualitas Udara Jogja Menurun, DLH Klaim Debu Biang Utamanya
- Pemkot Jogja Salurkan Bantuan Beras untuk 1.036 Keluarga di Danurejan
Advertisement
Advertisement