Advertisement

Promo November

Remas Payudara Perempuan di Parkiran, Warga Gunungkidul Ini Ditangkap Polisi

Jumali
Selasa, 05 September 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Remas Payudara Perempuan di Parkiran, Warga Gunungkidul Ini Ditangkap Polisi Pelaku peremas payudara di Jalan Godean, saat dihadirkan di Mapolsek Gamping, Selasa (5/9/2023). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Gamping, Sleman menangkap TS, 20, warga  Sriten, Rongkop, Gunungkidul, Senin (4/9/2023) lantaran diduga melakukan tindak asusila yakni meremas payudara seorang perempuan berinisial EW, 24, warga Kebumen di depan Lion Cellular, Jalan Godean Km.4, Kenteng, Kalurahan Nogotirto, Gamping.

Kapolsek Gamping, Kompol Surahman mengatakan aksi tidak terpuji itu dilakukan pelaku pada Senin, sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban membeli headset di Lion Cellular. Setelah membeli headset, korban kembali ke tempat parkir dan hendak menaiki motornya. Saat itu, pelaku menghampiri korban dan berpura-pura bertanya.

Advertisement

Korban yang curiga kemudian berjalan ke depan Lion Cellular. Namun, tiba-tiba pelaku meremas payudara korban dari belakang. "Korban sontak berteriak dan pelaku lari ke arah Timur lalu berhasil ditangkap oleh petugas patroli," katanya di Mapolsek Gamping, Selasa (5/9/2023) siang.

BACA JUGA: Seorang Dokter Diduga Lakukan Tindak Asusila di Klinik

Kepada polisi, pelaku mengaku aksi tersebut ternyata bukan yang kali pertama ia lakukan. Dia mengaku pernah melakukan tindakan serupa di dua lokasi yang berbeda di area Kapanewon Gamping yang.

Selain itu, kata Surahman, polisi juga menduga pelaku melakukan tindakan yang sama di lokasi lain di luar Kapanewon Gamping. "Untuk itu, kami imbau masyarakat yang telah menjadi korban untuk membuat laporan," terangnya.

TS mengaku melakukan aksi remas payudara itu lantaran baru saja diputus pacarnya, tepatnya pada 1 September 2023. "Korban belum tahu kalau saya mau peluk dari belakang. Setelah dipeluk, korbannya takut," kata remaja yang baru tujuh bulan di Kota Jogja dan kini bekerja sebagai karyawan jasa penatu ini.

Akibat ulahnya itu, pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement