Jadwal KRL Solo-Jogja 20 Mei 2026, Paling Awal Pukul 05.00
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pelaku peremas payudara di Jalan Godean, saat dihadirkan di Mapolsek Gamping, Selasa (5/9/2023). /Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Gamping, Sleman menangkap TS, 20, warga Sriten, Rongkop, Gunungkidul, Senin (4/9/2023) lantaran diduga melakukan tindak asusila yakni meremas payudara seorang perempuan berinisial EW, 24, warga Kebumen di depan Lion Cellular, Jalan Godean Km.4, Kenteng, Kalurahan Nogotirto, Gamping.
Kapolsek Gamping, Kompol Surahman mengatakan aksi tidak terpuji itu dilakukan pelaku pada Senin, sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban membeli headset di Lion Cellular. Setelah membeli headset, korban kembali ke tempat parkir dan hendak menaiki motornya. Saat itu, pelaku menghampiri korban dan berpura-pura bertanya.
Korban yang curiga kemudian berjalan ke depan Lion Cellular. Namun, tiba-tiba pelaku meremas payudara korban dari belakang. "Korban sontak berteriak dan pelaku lari ke arah Timur lalu berhasil ditangkap oleh petugas patroli," katanya di Mapolsek Gamping, Selasa (5/9/2023) siang.
BACA JUGA: Seorang Dokter Diduga Lakukan Tindak Asusila di Klinik
Kepada polisi, pelaku mengaku aksi tersebut ternyata bukan yang kali pertama ia lakukan. Dia mengaku pernah melakukan tindakan serupa di dua lokasi yang berbeda di area Kapanewon Gamping yang.
Selain itu, kata Surahman, polisi juga menduga pelaku melakukan tindakan yang sama di lokasi lain di luar Kapanewon Gamping. "Untuk itu, kami imbau masyarakat yang telah menjadi korban untuk membuat laporan," terangnya.
TS mengaku melakukan aksi remas payudara itu lantaran baru saja diputus pacarnya, tepatnya pada 1 September 2023. "Korban belum tahu kalau saya mau peluk dari belakang. Setelah dipeluk, korbannya takut," kata remaja yang baru tujuh bulan di Kota Jogja dan kini bekerja sebagai karyawan jasa penatu ini.
Akibat ulahnya itu, pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemadaman listrik di Sukoharjo ganggu industri dan picu macet. Pengusaha mengeluh biaya operasional naik akibat genset.
Paraguay kalahkan Turki 1-0 di Piala Dunia 2026. Gol cepat Galarza jaga peluang lolos meski bermain 10 orang.
Tips aman menghadapi pemadaman listrik di rumah, dari cegah kebakaran hingga lindungi perangkat elektronik.
Pertamina tambah stok Pertalite 10-18% di Jateng DIY jelang libur sekolah untuk antisipasi lonjakan konsumsi BBM.
Ibu hamil jadi korban bentrok silat di Karanganyar, alami retak tengkorak. Polisi tangkap satu pelaku, kasus masih dikembangkan.