Argentina Libas Bolivia 4-0, Era Baru Tanpa Messi Dimulai
Argentina menang 4-0 atas Bolivia. Nico Paz mencetak gol, Cristian Romero memimpin sebagai kapten, dan Messi masih disiapkan untuk laga perpisahan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan, Jalan Magelang, Padukuhan Sorowangsan, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Rabu (6/9/2023) siang. Proses evakuasi korban harus menggunakan alat berat.
Kapolsek Tempel, AKP Luki Dariyawan mengatakan korban kali pertama ditemukan oleh Asmuni, 62, dan Anwar Iksani, 48, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu keduanya melihat ada orang terbaring di bawah jembatan.
BACA JUGA: Warga Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Sewon Bantul
Korban pun melaporkan kejadian itu ke petugas puskesmas setempat. Setelah dicek, korban sudah meninggal dunia. "Setelah itu, mereka menghubungi kami. Petugas kami langsung turun dan melakukan pengecekan," katanya, Rabu (6/9/2023).
Setelah dilakukan pengecekan, korban yang biasa tinggal di bawah jembatan tersebut tidak ada tanda-tanda kekerasan. Kondisi korban di keremuti semut pada mulut dan kondisi tubuh masih lemas baik tangan kaki dan tengkuk.Diduga, korban meninggal karena sakit dan belum sampai 24 jam. "Sebab, semalam pukul 21.00 WIB, saksi sempat melihat korban melakukan aktivitas," ucap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Argentina menang 4-0 atas Bolivia. Nico Paz mencetak gol, Cristian Romero memimpin sebagai kapten, dan Messi masih disiapkan untuk laga perpisahan.
Presiden Prabowo menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya menjabat Wakapolri.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Inflasi DIY September 2026 mencapai 0,26% secara bulanan, dipicu kenaikan harga beras, cabai rawit, hingga telur ayam ras.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.