Advertisement
Pemkab dan UPN Jogja Susun Kajian Pemanfaatan Kawasan Rawan Bencana

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sleman bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta melakukan Kajian Pemanfaatan Kawasan Rawan Bencana (KRB) III. Kajian ini dinilai penting untuk mengembangkan potensi desa tanpa mengesampingkan risiko bencana di area rawan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Suyanto menerangkan penyusunan kajian ini bertujuan untuk mengoptimalkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, pengendalian dan pembatasan kegiatan masyarakat di KRB III di Lereng Merapi tanpa mengesampingkan risiko bencana.
Advertisement
Deliniasi KRB III dan pengaturannya kata Suyanto tertuang dalam Perbup. No. 20/2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi yang saat ini berlaku memberikan batasan dalam pemanfaatan ruang di KRB III.
Di samping itu terdapat regulasi yang baru yaitu Peraturan Presiden No.70/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Regulasi tersebut memberikan pengaturan yang lebih detail mengenai pemanfaatan KRB III.
Baca juga: Jika Berkuasa, Cak Imin Menjanjikan Dana Desa Rp5 Miliar di 2024
"Maka perlu dilakukan kajian akademis sebagai dasar penentuan kebijakan dalam meningkatkan perekonomian dan sosial masyarakat dengan konsep living harmony with disaster," kata Suyanto pada Senin (11/9/2023) di Hotel Alana, Ngaglik, Sleman.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber tim ahli dari UPN Veteran Yogyakarta, Jatmiko Setiawan dan Eko Teguh Paripurno. Selain itu sejumlah OPD, lurah hingga Panewu dari kawasan KRB III juga mengikuti kegiatan ini.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mendukung penuh kegiatan kajian pemanfaatan KRB ini. Danang menilai kajian ini penting dilakukan guna memastikan kegiatan sosial serta perekonomian di kawasan KRB tetap dapat berjalan dengan baik. "Harapan saya bisa dipercepat kajiannya, kalau bisa tahun ini selesai kajiannya. Karena masyarakat di wilayah KRB III ini tidak bisa mengembangkan secara maksimal terkait kondisi ekonomi sosial karena adanya aturan tentang KRB ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

SEJARAH HARI INI: Pemberontakan PKI Madiun 1948, Catatan Ironi Soe Hok Gie tentang Sukarno dan Musso
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
- Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi
- Kurang Asupan Protein? Coba Konsumsi Ini
- Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Jadi Juara Lomba Making Bed Competition 2023
Advertisement
Advertisement