Lurah Sidorejo Sudah Periksa Saksi untuk Kasus Jogoboyo yang Diduga Palsukan Stempel
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Lurah Sidorejo Godean Sleman Isharyanto memastikan pihaknya bergerak cepat melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Kasi Jogoboyo Sidorejo, Sri Wahyunarti.
Pemeriksaan itu dilakukan secara cepat, menyusul ultimatum warga, pamong desa dan Masyarakat Peduli Sidorejo agar dalam tempo tiga hari kerja, Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya.
Advertisement
Sri Wahyunarti diminta dipecat oleh warga setelah diduga memalsukan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempel palsu nama panewu Godean, dan telah melakukan pungutan liar.
"Kami sudah mulai melakukan pemeriksaan. Dan, sampai kini masih berproses," kata Isharyanto, Kamis (14/9/2023).
Mengenai detail pemeriksaan, Isharyanto enggan berbicara banyak. Namun, informasi yang didapatkan Harianjogja.com, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus tersebut. Sementara, surat pemanggilan untuk Sri Wahyunarti baru dikirim pihak kalurahan hari ini.
Baca juga: Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 17 September 2023
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Lurah Sidorejo Is Haryanto untuk memecat Sri Wahyunarti dari jabatan Jogoboyo desa tersebut.
Jika dalam tiga hari, tidak ada pemecatan terhadap Sri Wahyunarti maka pamong desa Sidorejo akan mogok kerja dan menutup kantor Kalurahan Sidorejo.
"Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok," kata koordinator MPS Sutrisno, Rabu (13/9/2023).
Menurut Sutrisno, keputusan mogok yang dilakukan oleh para pamong desa Sidorejo karena mereka sepakat dengan warga jika persoalan yang dihadapi oleh Sri Wahyunarti harus diselesaikan. Terkait dengan kondisi kantor kalurahan Sidorejo, karena kasus Sri Wahyunarti, Sutrisno menyatakan semantara masih kondusif.
"Tapi tidak sehat. Kami tidak tahu nanti setelah tiga hari jika tuntutan ini tidak dipenuhi," terang Sutrisno.
Tak Berwenang Memecat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman Samsul Bakri mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap Sri Wahyunarti. Kewenangan pemecatan ada di tangan lurah Sidorejo. Dinas, kata dia, saat ini hanya bisa mendorong dan memonitor kinerja dari lurah Sidorejo agar persoalan ini segera diatasi.
"Karena kita kan hanya bisa monitor dan kawal pak lurah selesaikan semua. Untuk yang berhak pemberhentian ada di pak lurah. Karena aturannya seperti itu," katanya.
Sementara disinggung mengenai tenggat waktu tiga hari untuk menyelesaikan masalah Sri Wahyunarti, Samsul menyatakan hal itu masih wajar. Jika pemeriksaan dilakukan secara maraton, maka waktu 3 hari cukup untuk memutuskan apakah Sri Wahyunarti dipecat atau mendapatkan hukuman lainnya.
"Ya, harus maraton. Tiga hari cukup harusnya, jika mau kerja maraton," terangnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman Aji Wuryantara di hadapan warga Sidorejo mengaku akan segera mengirimkan surat ke Lurah Sidorejo Isharyanto agar persoalan Sri Wahyunarti ini selesai dalam tiga hari.
"Ok, tuntutan warga tiga hari dan kami akan selesaikan hal itu. Saya janji akan selesaikan persoalan ini secepatnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
Advertisement
Advertisement