Harga Minyak RI April 2026 Melonjak Jadi 117,31 Dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Ilustrasi. Kantor Wilayah Kemenag DIY./ Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY meminta kepada seluruh penceramah agama di provinsi ini untuk tidak menyampaikan materi atau konten ceramah yang dapat memicu perpecahan masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Penceramah juga diminta untuk menjaga DIY tetap kondusif jelang hajatan demokrasi lima tahunan tersebut. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Nurhuda menekankan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"SE ini bersifat antisipasi, sehingga apa yang disampaikan penceramah terencana dan terhindar dari hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," ujar dia, Rabu (11/10/2023)
SE yang diteken Menag pada 27 September 2023 itu, kata Nurhuda, bakal disosialisasikan secara bertahap kepada tokoh agama, termasuk para pengasuh pondok pesantren di DIY.
"Kami minta menaati regulasi, kemudian menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan perselisihan atau menimbulkan kebencian," kata Nurhuda.
Pada tahap awal, pihaknya telah mengumpulkan penyuluh keagamaan di internal Kemenag DIY pada 5 Oktober 2023, untuk memahami SE tersebut.
"Implementasi kami saat ini adalah sosialisasi dan menyampaikan kepada semua elemen masyarakat, dalam hal ini penyuluh agama, sesuai segmen kami di Agama Islam," ujar dia.
BACA JUGA: Kapolresta Sebut di Jogja Tidak Ada Titik Rawan Pemilu 2024
Kemenag DIY, kata Nurhuda, saat ini masih menunggu petunjuk teknis yang lebih spesifik terkait mekanisme pengawasan serta pelaporan pelaksanaan edaran itu dari Kemenag RI.
Menurut dia, dibutuhkan instrumen pengukuran dari pusat untuk menyeragamkan pelaporan dan pengawasan ceramah agama. "Kami sudah menyampaikan ke pusat agar langkah pelaporan atau
Khusus untuk ceramah agama di masjid atau tempat keagamaan, lanjutnya, sudah ada regulasi lain yang melarang kampanye atau penyampaian materi berbau politik praktis.
Nurhuda menilai secara umum para penceramah agama di DIY tidak ada yang menolak atau berkeberatan terkait SE Menag tersebut, karena muara dari regulasi itu adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pesta demokrasi mendatang.
"Pantauan kami para da'i atau mubaligh (penceramah agama) merespons positif terhadap SE itu, karena memang sama-sama kita ingin menjaga suasana kondusif menjelang pemilu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.