Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Miniatur Sumbu Filosofi di selatan Tugu Golong Gilig atau Tugu Pal Putih, Jogja, Selasa (21/1/2023)./Harian Jogja-Budi Cahyana
Harianjogja.com, JOGJA—Sumbu Filosofi di Kota Jogja telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyebutkan akan ada program pengelolaan sampah secara mandiri di Sepanjang Sumbu Filosofi Jogja.
Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji di Jogja, Senin (23/10/2023), mengatakan pengelolaan sampah di sepanjang kawasan Sumbu Filosofi bakal menjadi bagian harmonisasi Program Jogja Hijau dengan rencana induk warisan dunia itu.
"Sumbu Filosofi dari Panggung Krapyak sampai Tugu tentunya nanti akan banyak wisatawan di situ, sehingga harus ada pengolahan sampah sendiri," kata Kuncoro.
Menurutnya, sebagai warisan dunia, aspek lingkungan, termasuk penanganan sampah di kawasan Sumbu Filosofi sudah sewajarnya mendapat perhatian khusus. Karena itu, wisatawan atau pengunjung beserta warga yang tinggal di sekitarnya perlu diajak untuk ikut terlibat.
"Tentu seharusnya pengelolaan lingkungan [Sumbu Filosofi] menjadi perhatian khusus. Wisatawan juga kami mohon mengurangi sampah yang dibawa," ucapnya.
Selaras dengan Program Jogja Hijau, menurut Kuncoro, nantinya akan disediakan sejumlah tempat pengolahan sampah khusus yang berlokasi tidak jauh dari kawasan Sumbu Filosofi.
Ia berharap ada peraturan gubernur (pergub) atau regulasi yang memungkinkan sebagian pendapatan pariwisata di kawasan itu dapat dialokasikan khusus untuk kegiatan pengolahan sampah.
Rencana pengelolaan sampah mandiri, lanjutnya, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan sekretariat bersama Sumbu Filosofi yang terdiri Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta, Pemkab Bantul, serta Kraton Jogja.
"Memang harus banyak tempat-tempat pemilahan sampah dan penanganannya khusus. Jadi memang harus ada alokasi tempat," katanya.
Selain itu dalam Program Jogja Hijau, pihaknya berencana menanam vegetasi atau tanaman jenis khusus di sepanjang warisan dunia itu dengan lokasi menyesuaikan rencana induk. "Pohon-pohonnya akan kami tanam sesuai master plan-nya. Tumbuhannya tertentu, nanti akan kami sediakan," ujar Kuncoro.
Harmonisasi terkait pengelolaan lingkungan di Sumbu Filosofi, lanjutnya, masih menunggu terbitnya pergub Program Jogja Hijau. "Saat ini pergub-nya masih dibahas," ujarnya.
Sebelumnya UNESCO menetapkan Sumbu Filosofi Jogja sebagai salah satu warisan dunia dari Indonesia pada Sidang ke-45 Komite Warisan Dunia atau WHC di Riyadh, Arab Saudi, Senin (18/9/2023).
Sumbu Filosofi Yogyakarta yang dalam daftar Warisan Dunia UNESCO bertajuk lengkap The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks diakui sebagai warisan dunia, karena dinilai memiliki arti penting secara universal.
Konsep tata ruang yang dikenal sebagai Sumbu Filosofi Jogja ini dicetuskan pertama kali oleh Raja Pertama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada abad ke-18. Konsep tata ruang ini dibuat berdasarkan konsepsi Jawa dan berbentuk struktur jalan lurus yang membentang antara Panggung Krapyak di sebelah selatan, Kraton Jogja, dan Tugu Jogja di sebelah utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian