KPU Kabupaten Bantul Akan Terima Logistik Pemilu Tahap I Esok Hari
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Bantul akan menerima logistik pemilihan umum (pemilu) 2024 tahap I pada Selasa (24/10/2023). KPU Kabupaten Bantul pun memastikan gudang penyimpanan logistik pemilu telah dikelola dengan baik.
Pelaksana Tugas (Plt) KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menyampaikan ada 3.116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bantul pada pemilu tahun depan. Nantinya setiap TPS akan dilengkapi dengan empat bilik suara, dan lima kotak suara.
Advertisement
“Sampai sekarang untuk pengadaan tahap pertama, menurut informasi dari penyedia tanggal 24 sudah masuk di Bantul, itu kotak atau bilik [suara],” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Akomodir 6.860 Pemilih Difabel, KPU Bantul Siapkan Braile dan TPS Aksesibel
Joko pun belum mendapat informasi lebih lanjut terkait jumlah kotak suara atau bilik suara yang akan diterimanya esok hari.
“Logistik yang masuk, informasi [logistik tahap pertama] pertama yang kita terima baru kotak atau bilik. Total [jumlah logistik tahap pertama yang diterima KPU Bantul] yang masuk belum,” katanya.
Meski begitu, menurut Joko, pihaknya telah menyiapkan dua gudang logistik pemilu di Timbulharjo, Sewon, Bantul. Gudang tersebut telah diatur dengan sistem tata kelola logistik pemilu sesuai dengan standar agar dapat menjaga kondisi logistik pemilu hingga pemilu tahun depan. Gedung tersebut pun difasilitasi dengan CCTV dan apar untuk mengantisipasi kejadian kebakaran.
Selain itu KPU Kabupaten Bantul telah bekerja sama dengan Polres Bantul untuk turut mengamankan gedung tersebut.
“Ada CCTV di bagian depan 2 unit, bagian tengah 2 unit, bagian belakang 2 unit. Sudah dilengkapi dengan sarana pengamanan di masing-masing gudang. Ada pengamanan 24 jam oleh kepolisian,” katanya.
Selain itu logistik pemilu yang akan diterima juga akan disimpan setelah disemprot dengan fungisida untuk menghindari jamur.
Baca Juga: Ratusan Orang di Bantul Mengajukan Pindah Tempat Pemilih pada Pemilu 2024
Sementara menurut Joko pengadaan alat kelengkapan TPS antara lain alat pencoblosan menjadi kewenangannya. Kemudian untuk surat suara akan dikeluarkan KPU RI setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.
“Penentuan surat suara setelah 3-4 November [2023] berdasarkan pernyataan DCT,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 3 Karya Budaya Indonesia yang Diusulkan Masuk Menjadi WBTb ke UNESCO
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
- Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Advertisement