Akomodir 6.860 Pemilih Difabel, KPU Bantul Siapkan Braile dan TPS Aksesibel
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan hak suara difabel terfasilitasi. Beberapa yang dilakukan yakni menyiapkan braile untuk difabel netra dan TPS yang aksesibel.
Pada pemilu 2024, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Bantul mencatat total ada sebanyak 6.860 pemilih difabel, dengan rincian 656 difabel netra, 251 difabel tuli, 2.744 difabel daksa, 669 difabel bisu, 2.145 difabel mental dan 395 difabel intelektual.
Advertisement
Plt Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menjelaskan dari data tersebut, KPU Bantul mendistribusikan alat bantu coblos sesuai dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) difabel tersebut memilih. “Sesuai regulasi, alat bantu coblos itu untuk presiden-wakil presiden dan DPD,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Pemilu 2024, Jumlah Pemilih Difabel DIY Mencapai 30.503
Alat bantu coblos tersebut berupa surat suara breile yang bisa digunakan oleh para difabel netra. Sedangkan untuk surat suara DPR dan DPRD, tidak disediakan alat bantu coblos, melainkan difasilitasi pendamping bagi difabel.
“Pemilih yang merasa minta didampingi penyelenggara nanti minta pendampingan, setelah itu ada surat pernyataan pendamping. Pendamping tidak boleh mengarahkan, tapi hanya menunjukkan yang ditanya. Misalnya partai mana, nomor sekian,” katanya.
Baca Juga: 3.351 Difabel Jogja Terdata sebagai Pemilih di Pemilu 2024
Kemudian untuk mengakomodir difabel daksa maupun para pemilih yang belum masuk dalam daftar difabel, KPU Bantul menyiapkan TPS aksesibel di seluruh TPS di Bantul. “Ada maupun tidak ada disabilitas, KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] wajib memenuhi TPS yang akses,” ujarnya.
Ia mencontohkan jika di TPS terdapat undakan, maka KPPS wajib menyiapkan trap untuk akses kursi roda. Lalu besarnya setiap pintu di TPS juga harus menyesuaikan dengan besarnya kursi roda. “Sampai di bilik suara, kursi-mejanya sudah diatur. Terus jarak antara bilik dengan tembok di belakangnya harus bisa dilalui kursi roda,” ungkapnya.
TPS aksesibel itu sudah menjadi protap di 3.166 TPS di Bantul. Jika ada TPS yang belum menerapkan standar tersebut, masyarakat bisa melaporkan ke KPU Bantul. “Kalau enggak nanti bisa direkomendasi untuk ditata ulang,” kata dia.
Kemudian untuk difabel berat yang tidak memungkinkan untuk keluar rumah, KPPS memberi layanan khusus berupa jemput suara, selama ada permintaan dari pihak yang bersangkutan. Penjemputan suara dilakukan dengan protap khusus pula.
“Yang melayani tidak boleh semuanya, hanya beberapa orang. Terus nanti membawa alat-alat khusus untuk menjaga kerahasiaan pemilih dan wajib didampingi saksi serta pengawas. Pelayanannya ditunggu sampai situasi tidak crowded di TPS, memperhatikan situasi-kondisi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement