Advertisement

SIM Keliling Bantul Hadir di MPP, Cek Jadwal dan Syaratnya

Maya Herawati
Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:07 WIB
Maya Herawati
SIM Keliling Bantul Hadir di MPP, Cek Jadwal dan Syaratnya Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM Keliling Bantul kembali digelar pada Februari 2026 dengan lokasi pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul. Jadwal pada Januari 2026 telah tuntas.

Program yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bantul ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke Satpas.

Advertisement

Selama Februari 2026, pelayanan SIM Keliling Bantul hanya dibuka setiap hari Selasa dengan kuota terbatas. Masyarakat diimbau mencermati jadwal layanan karena di luar tanggal tersebut perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan di Satpas Polres Bantul atau lokasi SIM Keliling lainnya.

Jadwal SIM Keliling MPP Bantul Februari 2026

Pelayanan SIM Keliling di MPP Bantul dijadwalkan pada:

  • Selasa, 3 Februari 2026
  • Selasa, 10 Februari 2026
  • Selasa, 17 Februari 2026
  • Selasa, 24 Februari 2026

Setiap pemohon wajib mengambil nomor antrean melalui mesin antrean yang tersedia di pintu masuk barat Gedung MPP Bantul. Kuota pelayanan dibatasi maksimal 30 orang untuk setiap hari layanan sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon layanan SIM Keliling Bantul harus menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP dan SIM asli
  • Fotokopi KTP dan SIM masing-masing dua rangkap
  • Surat keterangan kesehatan dan psikologi (tes disediakan di lokasi)
  • Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan dua rangkap

Tarif Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, dengan rincian:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Ketentuan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau BPJS Kesehatan, pendaftaran wajib dilakukan sebelum mengajukan perpanjangan SIM. Pendaftaran dapat dilakukan melalui:

  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Loket BPJS Kesehatan di MPP Bantul (setiap hari Jumat)
  • Layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165
  • Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165

Informasi tambahan mengenai BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui linktr.ee/bpjskesehatan.link.

Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang dapat digunakan meliputi:

  • Fotokopi dua rangkap
  • Cetakan tangkapan layar dua rangkap
  • Cetakan kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN dengan fitur kirim email pada menu Kartu

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait jadwal, kuota, dan ketentuan layanan SIM Keliling Bantul, masyarakat dapat menghubungi Satuan Lalu Lintas Polres Bantul melalui WhatsApp informasi dan konsultasi di nomor 0813 2637 4911.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : dpmptsp.bantulkab.go.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Petugas Haji Daerah Dibatasi Minimal Setingkat Eselon IV

Petugas Haji Daerah Dibatasi Minimal Setingkat Eselon IV

News
| Sabtu, 31 Januari 2026, 10:47 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement