Ratusan Orang di Bantul Mengajukan Pindah Tempat Pemilih pada Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, mencatat 295 orang telah mengajukan layanan pindah pemilih karena tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di tempat pemungutan suara (TPS) asal untuk Pemilu Serentak 2024.
Anggota KPU Bantul Wuri Rahmawati, Rabu (11/10/2023) mengatakan keputusan pindah memilih terhadap 295 orang itu berdasarkan hasil rekapitulasi sementara di Sistem Data Pemilih (Sidalih) per 5 Oktober 2023. Data pemilih tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Advertisement
"Untuk yang saat ini pindah memilih didominasi alasan pindah domisili, baik masuk maupun ke luar Bantul. Selain itu, ada juga pemilih pindah yang alasannya bekerja di luar domisili," kata koordinator Divisi Perencanaan Data, dan Informasi KPU Bantul tersebut.
Wuri menjelaskan terdapat 116 pemilih pindah masuk ke Kabupaten Bantul, yakni terdiri atas 41 laki-laki dan 75 perempuan, yang tersebar di 16 kapanewon, 41 kalurahan, 74 tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA: Warga Ngawen Klaten Tuntut Proyek Tol Jogja-Solo Disetop, Belum Capai Kesepakatan
"Kemudian, pemilih pindah ke luar se-Bantul tersebar di 17 kapanewon, 51 kalurahan, 129 TPS; dengan jumlah pemilih laki-laki 79 orang dan pemilih perempuan 101 orang. Jadi, total pemilih (DPTb) pindah ke luar sebanyak 179 orang," jelasnya.
Menurut Wuri, jumlah pemilih yang pindah TPS pada Pemilu 2024 karena alasan tertentu itu berpotensi bertambah, karena data terus berubah. KPU Bantul pun membuka pelayanan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Layanan pindah memilih secara umum dilayani hingga 15 Januari untuk sembilan alasan, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Sementara itu, layanan pindah memilih karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat hari pemungutan suara diberi waktu hingga maksimal tanggal 7 Februari atau tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam pelayanan pindah memilih dan penyusunan DPTb tersebut, lanjut Wuri, KPU Bantul juga rutin mengadakan rapat koordinasi evaluasi bulanan dengan mengundang masing-masing panitia pemilihan kapanewon (PPK).
Evaluasi layanan pindah memilih secara rutin itu merupakan upaya untuk mendapatkan gambaran secara utuh terkait kondisi yang dihadapi dalam memberikan layanan pindah memilih di masing masing wilayah. Sehingga, ujar Wuri, jika ditemukan permasalahan, maka dapat segera dicarikan jalan keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 24 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement