Advertisement

Promo November

Kronologi Kasus Penggerebekan Keripik Pisang Narkoba di Bantul

Stefani Yulindriani Ria & Abdul Hamid Razak
Sabtu, 04 November 2023 - 06:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kronologi Kasus Penggerebekan Keripik Pisang Narkoba di Bantul Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada menuturkan mengenai penggerebekanpabrik narkotika di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY menggerebek pabrik narkotika di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul pada Kamis (2/11/2023). Lokasi tersebut merupakan satu dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) produksi “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik”.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada menuturkan pada Kamis (2/11/2023), Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba dengan modus operandi baru yang bernama cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik”.

Advertisement

BACA JUGA: Siang Hari Suhu Panas Jogja Mencapai 34 Derajat Celcius, Sleman Berpotensi Hujan Ringan

Kronologi Kasus Keripik Pisang Narkoba

Dia menjelaskan sebelum menggerebek rumah produksi kripik narkoba, tim melakukan Patroli Siber dan menemukan beberapa akun media sosial yang menjual cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” dengan berbagai followers yang banyak. Setelah itu dilakukan penyelidikan selama sebulan. Kemudian tim melakukan undercover buy. 

“Selanjutnya pada Kamis, (2/11/2023) pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengungkapan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat dan menemukan barang bukti cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik”  katanya di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul pada Jumat (3/11/2023). 

Dia menyampaikan dari hasil pengembangan tim, Pabrik “Keripik Pisang Narkotik” dan cairan “Happy Water Narkotika” ditemukan di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah serta Potorono, Banguntapan, Bantul. 

Dalam kasus tersebut, delapan orang berhasil ditangkap dengan peran masing-masing. Pelaku berinisial MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Kemudian BS, MRE, AR, dan R sebagai pengolah. Kemudian EH sebagai pengolah sekaligus distributor. "Saat ini masih ada 4 orang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP," katanya.

Dia menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” dilakukan pada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk TKP pada wilayah DIY terdiri yaitu di Potorono, Bantul, sebagai pabrik “Keripik Pisang Narkotik”, dan di Banguntapan, Bantul sebagai pabrik “Cairan Happy Water Narkotika”.

Kemudian untuk wilayah lainnya itu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat sebagai tempat pemasaran, dan di Kaliangkring, Magelang, Jawa Tengah sebagai pabrik “Keripik Pisang Narkotik”. 

Dia menuturkan modus operandi tersebut dari tahapan produksi dilakukan secara langsung di TKP tersebut. Semenara proses distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia dunia maya. 

“Para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi narkoba cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” selama satu bulan dan dipasarkan dari media sosial,” katanya. 

Untuk cairan “Happy Water Narkotika” berukuran 10 ml dipatok dengan harga Rp1,2 juta per botol. Kemudian “Keripik Pisang Narkotik” berukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, dan 500 gram dipatok dengan harga Rp.1,5-6 juta per bungkus.

Barang bukti yang berhasil diamankan terkait pengungkapan tersebut terdiri dari 426 bungkus “Keripik Pisang Narkotik” berbagai ukuran, 1. 2.022 botol ukuran 10 ml cairan “Happy Water”, dan 10 kg bahan baku narkotika

Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.10 miliar.

“Pengungkapan narkoba ini sebagai wujud komitmen Polri sesuai arahan Presiden dan kapolri untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama generasi muda sebagai penerus bangsa, tanpa terkecuali,” katanya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat turut bekerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba. 

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat terkait adanya peredaran narkoba yang ada di lingkungan anda, kami memastikan akan memproses tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement