Karhutla Meluas, Jalur Pendakian Lima Gunung di Jateng Ditutup
Pemprov Jawa Tengah menutup sementara jalur pendakian lima gunung menyusul karhutla di Lawu, Sumbing, dan Pakuwaja. Kebakaran Lawu mencapai 230 hektare.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyampaikan keterangan terkait hasil penggerebekan sebuah pabrik narkoba di kawasan Banguntapan Bantul, Kamis (2/11/2023) malam. - Harian Jogja/Stefani Yuliandriani.
Harianjogja.com, BANTUL-Badan Reserse Kriminal (Barwskrim) Polri menyebut bahwa tindak kejahatan peredaran narkoba dengan modus keripik pisang dan cairan Happy Water yang diungkap di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul pada Kamis (2/11/2023) sudah beroperasi sejak sebulan lalu.
"Para pelaku ini sudah mendirikan pabrik rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan dan dipasarkan melalui media sosial," kata Kepala Bareskrim Polri, Kombes Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers.
Mesksi sudah memproduksi narkotika sejak sebulan namun mereka tidak langsung menjualnya. Pelaku terus melakukan uji coba narkotika denghan modus kerupik pisang dan cairan Happy Water buatannya sehingga ada yang berhasil dan ada yang gagal
"Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan juga ada yang berhasil, ada yang gagal; dan ternyata saat mereka melakukan pengiriman ke wilayah Cimanggis, Depok, itu bisa kami ungkap," jelas Wahyu.
sementara untuk harganya cairan “Happy Water Narkotika” berukuran 10 ml dipatok dengan harga Rp1,2 juta per botol. Kemudian “Keripik Pisang Narkotik” berukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, dan 500 gram dipatok dengan harga Rp.1,5-6 juta per bungkus.
Barang bukti yang berhasil diamankan terkait pengungkapan tersebut terdiri dari 426 bungkus “Keripik Pisang Narkotik” berbagai ukuran, 1. 2.022 botol ukuran 10 ml cairan “Happy Water”, dan 10 kg bahan baku narkotika
BACA JUGA: Kronologi Kasus Penggerebekan Kripik Pisang Narkoba di Bantul
Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.10 miliar.
“Pengungkapan narkoba ini sebagai wujud komitmen Polri sesuai arahan Presiden dan kapolri untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama generasi muda sebagai penerus bangsa, tanpa terkecuali,” katanya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat turut bekerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat terkait adanya peredaran narkoba yang ada di lingkungan anda, kami memastikan akan memproses tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemprov Jawa Tengah menutup sementara jalur pendakian lima gunung menyusul karhutla di Lawu, Sumbing, dan Pakuwaja. Kebakaran Lawu mencapai 230 hektare.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Syabilla Rizkia Putri Raharjo, atlet selam asal Jepara yang meninggal
Sebelum Harry Kane, empat pemain Inggris pernah meraih Ballon d’Or, mulai dari Stanley Matthews pada 1956 hingga Michael Owen pada 2001.
Sebanyak 15 pembalap MotoGP dikabarkan menolak balapan di Qatar 2026 karena kekhawatiran keselamatan di tengah konflik Timur Tengah.
OJK dan Satgas Pasti menangani 330 aktivitas keuangan ilegal pada Agustus–September 2026. IASC memblokir 702.833 rekening terkait penipuan.
Jadwal bola 27–28 Oktober 2026: PSS vs Borneo, laga Serie A, DFB Pokal, Carabao Cup, Copa del Rey, dan kompetisi Asia.