Persebaya Mengamuk! Hajar Semen Padang 7-0, Pesta Gol Tanpa Ampun
Persebaya pesta gol 7-0 atas Semen Padang. Simak jalannya pertandingan, daftar pencetak gol, dan susunan pemain lengkap.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa (IST)
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemkab Sleman membuka saluran bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran penggunaan tata ruang di Kabupaten Sleman.
"[Kalau ada pelanggaran tata ruang] Silakan melapor melalui saluran yang ada jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam tata ruang di Sleman," kata Wakil Bupati(Wabup) Sleman Danang Maharsa pada Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang di Aula Sekretariat Daerah Sleman, Selasa (7/11/2023).
Danang mengatakan, jika ada laporan dari masyarakat maka langkah selanjutnya, juga dilakukan identifikasi apabila memang terdapat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang. "Langkah ini dilakukan dalam bentuk teguran dan langkah-langkah penertiban, baik penerapan sanksi secara administrasi perizinan maupun pemblokiran di lapangan," katanya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman ini diikuti oleh perwakilan 86 Kelurahan se-Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Tekan Kasus Penyakit Jantung, FK-KMK UGM Gelar Skrining Dini
Danang menilai, pelaksanaan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang mendukung tersosialisasikannya Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Dengan kegiatan ini, ia berharap tidak sekadar mengedukasi masyarakat, namun juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pada kepatuhan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"Kondisi yang diharapkan dari upaya penertiban dan penegakan hukum bidang tata ruang ini adalah terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas. Juga mencegah terjadinya kesemrawutan, bencana dan masalah sosial lainnya karena pelanggaran tata ruang," katanya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanaham dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sleman Basuki mengatakan, sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang merupakan wujud sinergitas dan sekaligus indikasi komitmen yang tinggi dari berbagai pihak atas kesadaran perlunya penegakan hukum di bidang penataan ruang.
BACA JUGA: Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Sampah Makanan Terus Ditekan
"Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pedoman, dan melaksanakan semua regulasi dalam penyelenggaraan tata ruang," katanya.
Ia mengatakan, dengan mengundang pamong kelurahan, diharapkan informasi terhadap penggunaan ruang dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
"Secara khusus sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum di bidang penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persebaya pesta gol 7-0 atas Semen Padang. Simak jalannya pertandingan, daftar pencetak gol, dan susunan pemain lengkap.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.