Advertisement
Ada Pelanggaran Tata Ruang, Wabup Sleman: Silahkan Laporkan!
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemkab Sleman membuka saluran bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran penggunaan tata ruang di Kabupaten Sleman.
"[Kalau ada pelanggaran tata ruang] Silakan melapor melalui saluran yang ada jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam tata ruang di Sleman," kata Wakil Bupati(Wabup) Sleman Danang Maharsa pada Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang di Aula Sekretariat Daerah Sleman, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
Danang mengatakan, jika ada laporan dari masyarakat maka langkah selanjutnya, juga dilakukan identifikasi apabila memang terdapat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang. "Langkah ini dilakukan dalam bentuk teguran dan langkah-langkah penertiban, baik penerapan sanksi secara administrasi perizinan maupun pemblokiran di lapangan," katanya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman ini diikuti oleh perwakilan 86 Kelurahan se-Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Tekan Kasus Penyakit Jantung, FK-KMK UGM Gelar Skrining Dini
Danang menilai, pelaksanaan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang mendukung tersosialisasikannya Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Dengan kegiatan ini, ia berharap tidak sekadar mengedukasi masyarakat, namun juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pada kepatuhan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"Kondisi yang diharapkan dari upaya penertiban dan penegakan hukum bidang tata ruang ini adalah terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas. Juga mencegah terjadinya kesemrawutan, bencana dan masalah sosial lainnya karena pelanggaran tata ruang," katanya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanaham dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sleman Basuki mengatakan, sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang merupakan wujud sinergitas dan sekaligus indikasi komitmen yang tinggi dari berbagai pihak atas kesadaran perlunya penegakan hukum di bidang penataan ruang.
BACA JUGA: Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Sampah Makanan Terus Ditekan
"Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pedoman, dan melaksanakan semua regulasi dalam penyelenggaraan tata ruang," katanya.
Ia mengatakan, dengan mengundang pamong kelurahan, diharapkan informasi terhadap penggunaan ruang dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
"Secara khusus sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum di bidang penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Caleg PDIP Karanganyar Laporkan KPU ke Ombudsman, Sebut Lakukan Maladministrasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Keributan Debt Collector dan Wisatawan, Polisi Sebut Hanya Kesalahpahaman
- Pembatas Jalan Sepanjang Ringroad Jogja Berencana Dihilangkan, Begini Respons Dishub DIY
- Jelang Keberangkatan, Dinkes Jogja Pastikan Jemaah Haji Terima Vaksin Meningitis dan Covid-19
- Pilkada 2024: PPP Jogja Akan Gandeng 5 Parpol Bentuk Koalisi Besar
- Desentralisasi Sampah, Pemda DIY: Hanya 11 Kalurahan yang Siap Kelola Mandiri
Advertisement
Advertisement