Advertisement

Promo November

Penambangan Ilegal di Prambanan Ditutup Paksa

Newswire
Kamis, 09 November 2023 - 10:07 WIB
Maya Herawati
Penambangan Ilegal di Prambanan Ditutup Paksa Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist - Pemkab Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Penambangan tampa izin alias illegal di wilayah perbukitan Kapanewon Prambanan, Sleman, ditutup paksa oleh Pemkab Sleman dalam inspeksi mendadak (sidak).

Sidak dilakukan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sleman bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, dan Satpol PP Sleman dan BKAD Sleman.

Advertisement

"Sidak ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya penambangan batu ilegal di Prambanan," kata Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman Falak Susanto, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

Peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga.

"Pemotongan telah dilakukan selama seminggu, dan telah beroperasi penuh sejak Senin [6/11/2023]," katanya.

Ia mengatakan, di lokasi tersebut status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa/penambang dari wilayah Klaten, Jawa Tengah.

"Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp15.000 per truk," katanya.

Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat.

BACA JUGA: Kronologi Pengungkapan Pabrik Obat Ilegal di Sleman, Baru Beroperasi 3 Bulan

"Di lokasi ini tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin," katanya.

Peninjuan kedua dilakukan di Pereng Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.

"Pada peninjauan pertama pada Kamis [26/10/2023] aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun pada peninjauan hari ini terdapat aktivitas penambangan. Di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," katanya.

Falak mengatakan, tim kemudian melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait. "Tim kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di sini juga tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement