Kronologi Pengungkapan Pabrik Obat Ilegal di Sleman, Baru Beroperasi 3 Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jogja membongkar sebuah gudang tempat memproduksi puluhan jenis obat ilegal berbagai merek di daerah Berbah, Sleman. Sejumlah orang ditangkap polisi dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan pengungkapan gudang itu bermula dari pengusutan sindikat pembuat dan pengedar obat ilegal di wilayah setempat.
Advertisement
"Tim opsnal (Polresta Jogja) mendatangi gudang tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi," kata dia saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023).
BACA JUGA: Polisi Bongkar Produsen hingga Penjual Obat Palsu, Beroperasi di Berbah dan Banguntapan
Terkait keberadaan gudang produksi obat ilegal itu, Polresta Jogja telah menetapkan tiga tersangka yakni MRA (27), warga Demak, Jateng, BAD (25) warga Cilacap, Jateng, dan LC (43) warga Demak, Jateng.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kata Probo, kasus itu berawal informasi masyarakat mengenai adanya produksi dan peredaran sediaan farmasi di wilayah Jogja yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan.
Setelah dilakukan pendalaman, pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 17.50 WIB polisi mengamankan seorang bernama Adam Maulana di depan Terminal Giwangan, Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Jogja.
"Dia adalah karyawan pengantar barang yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah dikemas untuk dikirim ke jasa ekspedisi," kata dia.
Berangkat dari keterangan Adam, pada pukul 18.30 WIB polisi mendatangi rumah kontrakan di daerah Potorono, Banguntapan, Bantul yang difungsikan sebagai kantor pemasaran obat ilegal berbagai merek.
Saat sedang berlangsung aktivitas pemasaran secara daring, di kantor itu polisi mengamankan MRA, BAD, dan LC beserta empat karyawan dan sejumlah barang bukti obat ilegal siap jual.
Dalam bisnis ilegal itu, MRA berperan memproduksi dan menjual obat-obat ilegal melalui marketplace (lokapasar) daring, BAD sebagai operator penjualan secara daring, dan LC juga berperan menjual secara daring.
Berdasarkan hasil pendalaman, MRA memproduksi seluruh obat ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Berbah, Sleman. Polisi kemudian menggerebek gudang itu dan mengamankan 8 karyawan yang saat itu tengah melakukan produksi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan meliputi 2.969 obat dalam kemasan berbagai merek yang berisi total 89.070 butir kapsul, 2 karung serbuk daun jati China, 6 boks kontainer botol kosong, 4 boks kontainer berisi 201.000 kapsul kosong, serta 34 telepon genggam yang difungsikan untuk pemasaran.
BACA JUGA: Berikut Daftar Produk Obat Tradisional Ilegal Temuan Baru BPOM
Probo menuturkan sebanyak 23 merek obat yang berbeda dibuat sendiri oleh sindikat ini, mulai dari obat diabetes dengan merek "Centella", Cheterol (obat jantung), Orthomove (obat tulang), Nikita Slim (pelangsing), hingga Vigamax (obat kuat pria).
Baru Beroperasi
Meski demikian, beragam obat berbentuk kapsul itu seluruhnya hanya berisi serbuk daun jati China. "Semua isinya adalah (serbuk) daun jati China. Obat untuk pelangsing isinya daun jati China untuk jantung juga daun jati China. Mereka tidak menambah ramuan yang lain. Hanya membedakan warna kapsul saja," ungkap dia.
Polisi hingga kini masih menelusuri sumber pemasok serbuk daun jati China itu. Probo memastikan tiga tersangka tidak berlatar belakang apoteker, hanya saja MRA pernah menjadi karyawan dalam bisnis obat serupa yang telah terungkap di Semarang, Jateng.
Kendati baru beroperasi selama tiga bulan, kata dia, sindikat pembuat obat ilegal itu mampu meraup pendapatan Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari dengan sebagian besar konsumen berasal dari luar Jawa yang bertransaksi secara daring.
Probo menyebut belum ada konsumen yang melapor atau komplain terkait obat ilegal berisi serbuk daun jati China itu. "Isi (kapsul)-nya saja cuma beberapa miligram, mungkin enggak begitu (efektif) ya, atau yang beli tahu dan sudah tidak beli lagi," ucap dia.
Atas perbuatannya, MRA, BAD, dan LC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement