Advertisement

Hoaks Pelecehan Seksual UNY, Pelaku Sakit Hati Tak Diterima Masuk Komunitas Mahasiswa

Newswire
Senin, 13 November 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Hoaks Pelecehan Seksual UNY, Pelaku Sakit Hati Tak Diterima Masuk Komunitas Mahasiswa Mahasiswa berinisial RAN, tersangka penyebar hoaks tentang kasus dugaan kekerasan seksual di UNY dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Teka-teki kasus dugaan pelecehan seksual dengan pelaku mahasiswa UNY yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini terjawab.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap seorang mahasiswa berinisial RAN, 19, tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong soal kasus dugaan kekerasan seksual di UNY. Polisi mengungkap motif penyebaran hoaks itu karena sakit hati.

Advertisement

Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi menuturkan pengungkapan kasus yang menjerat RAN bermula dari unggahan di sosial media X (Twitter) dengan akun @UNYmfs tentang adanya kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru di UNY pada 10 November 2023.

"Yang bersangkutan beserta keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang mem-posting di akun @UNYmfs," kata dia, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Idham menuturkan kabar dugaan kekerasan seksual di Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY menjadi perhatian Polda DIY setelah muncul unggahan di akun X @UNYmfs yang viral dan mendapat banyak komentar pada 10 dan 11 November 2023.

Unggahan itu berupa tangkapan layar disertai tulisan oleh mahasiswa baru berupa penyesalan telah berkuliah di universitas tersebut lantaran sudah dilecehkan oleh salah satu pengurus BEM UNY.

Dalam unggahan itu, mahasiswa tersebut mengaku sempat ingin bunuh diri sebab tidak kuat dengan peristiwa yang dialami.

Dalam unggahan selanjutnya, pihak mahasiswa baru yang belakangan pengunggahnya adalah RAN menyebutkan nomor induk mahasiswa MF yang dinarasikan sebagai pelaku kekerasan seksual itu.

Polisi berupaya mencari korban tersebut, namun tidak kunjung menemukan. "Sampai dengan siang hari ini yang diduga menjadi korban dalam posting-an tersebut belum dapat kami temukan dan juga belum ada yang melapor," kata Idham.

Berikutnya, pada 12 November 2023, Polda DIY menerima laporan dari MF, 21, sebagai korban yang merasa dirugikan atas unggahan itu.

Dengan dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan hasilnya diketahui bahwa unggahan pada akun X @UNYmfs dikarang dan disebarkan oleh RAN dengan menggunakan akun palsu @AkunSambatUeu.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti telepon genggam milik tersangka, polisi menemukan @AkunSambatUeu dan surel yang tertaut pada akun X tersebut.

Idham menuturkan motif RAN menyebarkan hoaks karena sakit hati lantaran tidak diterima di salah satu komunitas mahasiswa di UNY, sementara MF yang satu fakultas dengannya diterima. "Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu saudara RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak, sedangkan saudara MF diterima," kata dia.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY

Selain itu, RAN juga mengaku sakit hati karena saat menjadi panitia acara festival politik, MF menegurnya lewat WhatsApp.

Atas perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi menyatakan bersyukur setelah kasus yang sempat viral di media sosial sudah terungkap dan menegaskan hingga kini tidak ada korban kekerasan seksual di UNY.

"Berarti berita itu informasi masih hoaks. Sementara disimbolkan begitu, tentu kami senang dan sedih andaikan ada mahasiswa kami terlibat itu tapi prinsip kami adalah menjunjung bahwa proses hukum itu harus ditegakkan," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement