Tersangka Kasus Investasi Fiktif di Jogja Segera Jalani Persidangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan RL, tersangka kasus investasi fiktif di Kantor Cabang BRI Jogja Adisucipto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Jogja. Tindak pidana korupsi yang dilakukan RL diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,67 miliar.
Pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi program investasi fiktif berinisial RL beserta barang bukti berlangsung di Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja di Wonosari Gunungkidul. "Tersangka akan disidangkan sekitar dua minggu ke depan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Investasi di Sleman Capai Rp2,2 Triliun hingga Triwulan III/2023
Dia mengatakan, penyerahan tersangka RL dan barang bukti berupa flashdisk dan dokumen dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 23 Oktober 2023.
Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Jogja, lanjut Herwatan, mantan pegawai BRI itu langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja di Wonosari Gunungkidul selama 20 hari, terhitung 15 November hingga 4 Desember 2023.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menahan mantan pegawai BRI berinisial RL tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif sejak 25 Juli 2023.
Tersangka yang sebelumnya pegawai bagian kasir atau teller BRI Cabang Adisucipto Jogja ini diduga menawarkan investasi fiktif berupa program tabungan berjangka kepada nasabah. RL memberikan iming-iming bunga tinggi.
Sebanyak 13 nasabah tertarik membuka rekening tabungan yang ditawarkan RL karena tergiur bunga tinggi mencapai 1,5% per bulan dengan setoran bervariasi kurang lebih mencapai 45 rekening.
Terhadap puluhan rekening tabungan tersebut, ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit ATM yang selanjutnya dikelola dan dikuasai lalu ditransfer ke rekening pribadi-nya. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,67 miliar.
BACA JUGA: Tertinggi Sepanjang Tahun, Investor DIY Bertambah 4.640 pada Oktober 2023
Pengungkapan kasus itu berdasarkan hasil audit internal BRI yang menemukan adanya tindakan penyelewengan atau "fraud" selama kurun 2016 hingga 2022 kemudian melaporkan ke Kejati DIY.
Tersangka RL dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement