Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi baliho pemilu./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang masa kampanye, banyak dijumpai alat peraga sosialisasi (APS) pemilu baik dari parpol maupun caleg. Sebagian dari APS itu melanggar aturan, baik dalam hal penempatan maupun tata cara pemasangan iklan luar ruang. Meski melanggar, nyatanya hingga kini tidak ada pihak yang menertibkan APS-APS itu.
Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya APS dipaku di pohon, dipasang di rambu lalu lintas atau ditempatkan di ruas jalan yang semestinya tidak diperbolehkan pemasangan luar ruang. Aturan ini sudah tertuang dalam Perda Bantul No. 10/2020 tentang perubahan dari Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Dalam regulasi tersebut, beberapa pelarangan pemasangan iklan luar ruang diantaranya di sepanjang jalan Jendral Sudirman, di trotoar, median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu APPIL, lampu penerangan jalan umum dan rambu lalu-lintas.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengakui hingga saat ini pihaknya belum melakukan penertiban APS. “Urusan APS termasuk semua rangkaian pemilu ranahnya di KPU, pengawasnya di Bawaslu. Aturanya sudah ada aturan PKPU, dari KPU dab Bawaslu menentukan melanggar atau tidak,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara dari Satpol PP menurutnya hanya akan memberi dukungan personel ketika dibutuhkan untuk penertiban APK. “Satpol PP nanti fasilitasi personel untuk penertiban. Sampai saat ini kami belum menerima perintah pak Bupati atau permohonan bantuan personel dari KPU,” paparnya.
Di samping itu, ia khawatir ketika atas inisiasi sendiri menertibkan APS, dianggap tidak netral. “Sehingga yang berkaitan pemilu [APS] kami belum menyentuh, untuk menjaga netralitas, nanti dianggap ada kesalahan,” ungkapnya.
Sementara itu dari Bawaslu Bantul, juga belum menertibkan APS dengan alasan belum memasuki masa kampanye. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Jokp Nugroho, menuturkan di luar masa kampanye, kewenanganan penertiban masih di Pemkab Bantul.
BACA JUGA: PDIP Klaim Ditekan setelah Pencopotan Baliho, Jubir Prabowo: Silakan Laporkan Saja!
“Karena kalau di luar masa kampanye, terkait APS diperkenankan sepanjang tidak menyalahi tata cara pemasangan. Kalau berbicara tata cara pemasangan, sebelum masa kampanye tidak bisa diatur dengan regulasi yang berkaitan dengan masa kampanye,” kata dia.
Dia mengaku sudah ada koordinasi dengan Pemkab Bantul terkait adanya APS yang diduga melanggar tata cara pemasangan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan perda yang mengatur. “Kita sudah koordinasikan, hanya mungkin Pemda belum melakukan itu, tetapi sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga memastikan Satpol PP tidak perlu menunggu instruksi Bawaslu jika mau menertibkan APS yang melanggar tata cara pemasangan. “Bisa [Satpol PP menertibkan langsung]. Boleh karena kan ada perdanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ada lima periode long weekend pada 2027. Maret dan Mei menjadi bulan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama.
Serangan teror di kantor polisi Kota Kohat, Pakistan, menewaskan 21 orang termasuk 15 polisi dan melukai lebih dari 80 orang.
Kemensos memperluas akses pendidikan gratis bagi lebih dari 44.000 anak keluarga miskin melalui 182 sekolah dan DTSEN.
OJK menetapkan modal disetor minimal BMKS Rp1 triliun. POJK 16/2026 juga mengatur syarat izin, direksi, dan dewan komisaris.
Prabowo menegaskan ekonomi Indonesia harus berasas kekeluargaan dan pengelolaan kekayaan alam ditujukan untuk kemakmuran rakyat.