WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi baliho pemilu./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang masa kampanye, banyak dijumpai alat peraga sosialisasi (APS) pemilu baik dari parpol maupun caleg. Sebagian dari APS itu melanggar aturan, baik dalam hal penempatan maupun tata cara pemasangan iklan luar ruang. Meski melanggar, nyatanya hingga kini tidak ada pihak yang menertibkan APS-APS itu.
Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya APS dipaku di pohon, dipasang di rambu lalu lintas atau ditempatkan di ruas jalan yang semestinya tidak diperbolehkan pemasangan luar ruang. Aturan ini sudah tertuang dalam Perda Bantul No. 10/2020 tentang perubahan dari Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Dalam regulasi tersebut, beberapa pelarangan pemasangan iklan luar ruang diantaranya di sepanjang jalan Jendral Sudirman, di trotoar, median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu APPIL, lampu penerangan jalan umum dan rambu lalu-lintas.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengakui hingga saat ini pihaknya belum melakukan penertiban APS. “Urusan APS termasuk semua rangkaian pemilu ranahnya di KPU, pengawasnya di Bawaslu. Aturanya sudah ada aturan PKPU, dari KPU dab Bawaslu menentukan melanggar atau tidak,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara dari Satpol PP menurutnya hanya akan memberi dukungan personel ketika dibutuhkan untuk penertiban APK. “Satpol PP nanti fasilitasi personel untuk penertiban. Sampai saat ini kami belum menerima perintah pak Bupati atau permohonan bantuan personel dari KPU,” paparnya.
Di samping itu, ia khawatir ketika atas inisiasi sendiri menertibkan APS, dianggap tidak netral. “Sehingga yang berkaitan pemilu [APS] kami belum menyentuh, untuk menjaga netralitas, nanti dianggap ada kesalahan,” ungkapnya.
Sementara itu dari Bawaslu Bantul, juga belum menertibkan APS dengan alasan belum memasuki masa kampanye. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Jokp Nugroho, menuturkan di luar masa kampanye, kewenanganan penertiban masih di Pemkab Bantul.
BACA JUGA: PDIP Klaim Ditekan setelah Pencopotan Baliho, Jubir Prabowo: Silakan Laporkan Saja!
“Karena kalau di luar masa kampanye, terkait APS diperkenankan sepanjang tidak menyalahi tata cara pemasangan. Kalau berbicara tata cara pemasangan, sebelum masa kampanye tidak bisa diatur dengan regulasi yang berkaitan dengan masa kampanye,” kata dia.
Dia mengaku sudah ada koordinasi dengan Pemkab Bantul terkait adanya APS yang diduga melanggar tata cara pemasangan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan perda yang mengatur. “Kita sudah koordinasikan, hanya mungkin Pemda belum melakukan itu, tetapi sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga memastikan Satpol PP tidak perlu menunggu instruksi Bawaslu jika mau menertibkan APS yang melanggar tata cara pemasangan. “Bisa [Satpol PP menertibkan langsung]. Boleh karena kan ada perdanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Daftar lengkap hari libur nasional Juni 2026 berdasarkan SKB Tiga Menteri. Simak trik manfaatkan long weekend dan hari kejepit di sini.
Jakarta resmi jadi tuan rumah drawing ASEAN Club Championship (ACC) 2026-2027 pada 5 Juni. Persib Bandung & Borneo FC siap kepung Buriram serta JDT.
Polisi selidiki penyebab kematian satu keluarga di tenda wisata Kledung Temanggung melalui uji toksikologi sampel makanan dan gas oleh Labfor Polda Jateng.
Jadwal lengkap Piala AFF U-19 2026 di Sumatera Utara. Simak jam tayang pertandingan Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam dan Myanmar di fase grup di sini.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.