Advertisement
Tak Mau Dicap Tak Netral, Satpol PP Bantul Tak Tertibkan Baliho Capres meski Melanggar Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang masa kampanye, banyak dijumpai alat peraga sosialisasi (APS) pemilu baik dari parpol maupun caleg. Sebagian dari APS itu melanggar aturan, baik dalam hal penempatan maupun tata cara pemasangan iklan luar ruang. Meski melanggar, nyatanya hingga kini tidak ada pihak yang menertibkan APS-APS itu.
Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya APS dipaku di pohon, dipasang di rambu lalu lintas atau ditempatkan di ruas jalan yang semestinya tidak diperbolehkan pemasangan luar ruang. Aturan ini sudah tertuang dalam Perda Bantul No. 10/2020 tentang perubahan dari Perda No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Advertisement
Dalam regulasi tersebut, beberapa pelarangan pemasangan iklan luar ruang diantaranya di sepanjang jalan Jendral Sudirman, di trotoar, median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, lampu APPIL, lampu penerangan jalan umum dan rambu lalu-lintas.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengakui hingga saat ini pihaknya belum melakukan penertiban APS. “Urusan APS termasuk semua rangkaian pemilu ranahnya di KPU, pengawasnya di Bawaslu. Aturanya sudah ada aturan PKPU, dari KPU dab Bawaslu menentukan melanggar atau tidak,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara dari Satpol PP menurutnya hanya akan memberi dukungan personel ketika dibutuhkan untuk penertiban APK. “Satpol PP nanti fasilitasi personel untuk penertiban. Sampai saat ini kami belum menerima perintah pak Bupati atau permohonan bantuan personel dari KPU,” paparnya.
Di samping itu, ia khawatir ketika atas inisiasi sendiri menertibkan APS, dianggap tidak netral. “Sehingga yang berkaitan pemilu [APS] kami belum menyentuh, untuk menjaga netralitas, nanti dianggap ada kesalahan,” ungkapnya.
Sementara itu dari Bawaslu Bantul, juga belum menertibkan APS dengan alasan belum memasuki masa kampanye. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Jokp Nugroho, menuturkan di luar masa kampanye, kewenanganan penertiban masih di Pemkab Bantul.
BACA JUGA: PDIP Klaim Ditekan setelah Pencopotan Baliho, Jubir Prabowo: Silakan Laporkan Saja!
“Karena kalau di luar masa kampanye, terkait APS diperkenankan sepanjang tidak menyalahi tata cara pemasangan. Kalau berbicara tata cara pemasangan, sebelum masa kampanye tidak bisa diatur dengan regulasi yang berkaitan dengan masa kampanye,” kata dia.
Dia mengaku sudah ada koordinasi dengan Pemkab Bantul terkait adanya APS yang diduga melanggar tata cara pemasangan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan perda yang mengatur. “Kita sudah koordinasikan, hanya mungkin Pemda belum melakukan itu, tetapi sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga memastikan Satpol PP tidak perlu menunggu instruksi Bawaslu jika mau menertibkan APS yang melanggar tata cara pemasangan. “Bisa [Satpol PP menertibkan langsung]. Boleh karena kan ada perdanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
- FASILITAS PEMERINTAH: Pemuda DIY Bisa Manfaatkan Program Kepemudaan
- Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 18 Mei 2024
Advertisement
Advertisement