Advertisement

Disnakertrans Kulonprogo: Kenaikan UMK 2024 Tak Jauh-Jauh dari Tahun Ini

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 22 November 2023 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Disnakertrans Kulonprogo: Kenaikan UMK 2024 Tak Jauh-Jauh dari Tahun Ini Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan dan unsur lain dalam beberapa hari ke depan menyusul penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) DIY, Selasa (21/11/2023).

Penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Advertisement

Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan dalam PP No. 51/2023 tersebut terdapat beberapa variabel yang menjadi pertimbangan dalam menghitung UMK. “Rumus [penghitungan UMK] sebenarnya hampir sama dengan [penghitungan] sebelumnya,” kata Nur dihubungi pada Rabu (22/11/2023).

Nur menambahkan, penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan atau hasil pleno UMK dari Pemkab. Dia mengatakan kenaikan UMK rata-rata sekitar 7% apabila melihat tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum, mengatakan UMK akan lebih tinggi dari UMP. “Tetapi memang kami belum melakukan penghitungan. Sidang pleno bersama depekab [dewan pengupahan kabupaten] baru besok [23/11/2023],” kata Kartiningrum. 

Kartiningrum mengatakan proyek penghitungan UMK akan menggunakan skema koefisien alpha 0,1 - 0,3 dengan beberapa pertimbangan. Tapi dia menegaskan sampai saat ini belum ada gambaran apapun mengenai skema penghitungan yang akan diambil.

“Kalau melihat tahun kemarin bisa diprediksi ada kenaikan 7-8 persen. Biasanya setiap tahun seperti itu. Tetapi memang kami tidak tahu soalnya ada kondisi ekonomi. Ada juga surat edaran dari menteri tenaga kerja pada 15 November yang isinya lampiran kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Nah, itu yang jadi salah satu acuan penghitungan formulasi UMK,” katanya.

Diketahui, besaran UMK Kulonprogo 2023 adalah Rp2.050.447,15. Nominal tersebut naik 7,68% dari UMK 2022 sebesar Rp1.904.275.

Naik 8 Persen

Ketua Forum Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Kulonprogo, Taufik Riko berharap UMK Kulonprogo 2024 naik sekitar 8% dari tahun ini.

Menurut dia, kenaikan tersebut masih dalam batas kewajaran meski masih di bawah harapan pekerja/buruh yang menginginkan kenaikan di angka 10%-15%. “Namun demikian, kenaikan di angka sekitar 8 persen diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan juga iklim investasi di Kulonprogo yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. Jangan lupa juga di sini peran pemerintah dalam mengerakkan sektor riil sangat sangat diharapkan,” kata Riko. 

BACA JUGA: UMP DIY 2024 Naik Rp144.000, Buruh Desak Gubernur Segera Lakukan Revisi

Riko menambahkan Dewan Pengupahan Kabupaten Kulonprogo juga berisi unsur pekerja/buruh. Dia percaya unsur tersebut dapat berjuang semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan iklim berusaha di Kabupaten Kulonprogo. 

Selain unsur pekerja/buruh, Riko menjelaskan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pengusaha, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Badan Pusat Statistik, dan akademisi. Dia memberi catatan agar kenaikan UMK perlu memperhitungkan hal lain seperti angka kenaikan, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. “Itu juga jadi catatan agar tidak hanya sekadar naik [UMK] tapi juga harus memperhitungkan hal-hal lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement